Wali kota Depok, KH. Dr. M. Idris |
Depok, (Depokini) - Wali Kota Depok M Idris Abdul Somad mengaku siap diperiksa polisi terkait kasus dugaan korupsi Jalan Nangka yang melibatkan Nur Mahmudi Ismail. Saat Nur Mahmudi menjabat Wali Kota, Idris merupakan Wakil Wali Kota Depok.
Idris menegaskan, pada prinsipnya dia siap dimintai keterangan sebagai saksi. Namun sampai saat ini dia mengaku belum menerima surat panggilan dari polisi.
"Ini semua keterangannya akan kita tunggu karena belum ada surat resmi ke saya, belum ada surat resmi ke saya terkait kasus ini," kata Idris pada awak media, di gedung DPRD, Depok, Jumat (31/8/2018).
Tersangka, NMI (dok. Istw) |
Idris menambahkan anggaran yang diambil dari APBD tahun 2015 bukan untuk pelebaran jalan, melainkan pembebasan lahan.
"Yang muncul di APBD 2015--perlu ditanya dan dikonfirmasi tapi ya--bahwa itu anggaran pembebasan lahan. Pembebasan lahannya dari anggaran 2015 tapi di IPR-nya itu bunyinya bertanggung jawab atas pelebaran jalan. Pelebaran jalan kan harus pembebasan lahan, itu konsekuensi logis harusnya itu," ucapnya.
Sementara itu, untuk pembebasan lahan, menurutnya, bisa menggunakan dana dari pemerintah maupun pengembang. Untuk diketahui, proyek itu dibuat untuk melebarkan jalan sebagai akses ke apartemen di sekitar lokasi.
"Untuk perbaikan jalan, bisa bantuan gubernur, bisa bantuan pemerintah, bisa bantuan komunitas wartawan ya bisa juga," ucapnya.
Karena ada kasus ini, pelebaran Jalan Nangka belum bisa dilanjutkan. Idris mengatakan kelanjutan proyek itu menunggu rekomendasi dari kejaksaan.
"Selama masalah ini masih dipermasalahkan secara hukum, ya belum bisa (dilanjutkan). Nah, nanti kalau sudah selesai, baru kita istilahnya semacam fatwalah, fatwa dari kejaksaan tinggi atau kejaksaan negeri untuk bisa direalisasikan," tutupnya.
(MasGatot)