-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Sosialisasi Layanan Samsat dan Pajak Daerah Di Kelurahan Beji

Jumat, 21 Juli 2023 | 16.24 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-21T09:34:51Z
Peserta sosialisasi layanan samsat dan pajak daerah photo bersama, aula kelurahan Beji, Jumat, 21 Juli 2023
Depok (depoKini) - Kantor Samsat Depok bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam hal ini Kantor Kelurahan Beji, menggelar kegiatan Sosialisasi Layanan Samsat dan Pajak Daerah, sosialisasi dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Beji, pada Jumat siang, 21 juli 2023.
Ma'mur, S.Sos selaku Lurah Beji mengatakan bahwa sosialisasi seperti ini penting, agar masyarakat, khususnya warga kelurahan Beji menjadi tahu dan paham tentang layanan Samsat dan juga soal pajak daerah.

"Ini sosialisasi penting, agar masyarakat menjadi lebih paham tentang apa dan bagaimana pelayanan di samsat," ujar Ma'mur pada Depokini yang hadir pada giat sosialisasi tersebut.

Dalam sambutannya Lurah Beji mengatakan bahwa dengan adanya sosialisasi layanan samsat dan pajak daerah, tentunnya akan menambah wawasan bagi kita semua terkait layanan samsat dan pajak daerah.

Fredy Hermanto, SKM, MH selaku ketua Tim Pendataan Dan Penetapan P3DW (Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Depok I) Kota Depok I, mengawali paparan dengan pantun. Fredy mengatakan bahwa dirinya adalah penanggung jawab pada pelayanan pajak, katanya membuka paparan.

Dalam paparannya Fredy juga menyampaikan bahwa kerap kali target perolehan pajak tidak tercapai dikarenakan tidak patuhnya warga masyarakat dalam kewajibannya membayar pajak, pun juga selain itu adanya oknum-oknum yang baik internal maupun eksternal yang mengemplang pajak, terang Fredy.

Dirinya juga menambahkan bahwa pajak adalah sebagai pendapatan negara, jadi posisi pajak ini sangat penting dalam rangka pelaksanaan program pembangunan.

"Jadi perolehan pajak sangatlah penting karena pemasukan keuangan negara dari sektor pajak yang sekitar persen dari APBN, menjadi penopang utama pelaksanaan pembangunan," kata Fredy.

Terkait klaim SWDKLLJ bukan untuk pribadi, tapi untuk kendaraan, untuk klaim harus harus ada laporan kecelakaan dari kepolisian. Klaim SWDKLLJ berlaku baik untuk si penabrak maupun korban dengan syarat dan ketentuan tetap berlaku, untuk klaim bisa langsung ke kantor Samsat, terang Fredy.

Samsat depok juga saat ini ada program pemutihan, Diskon PKB khusus untuk yang nunggak pajak bermotornya 10 tahun keatas, program pemutihan hanya akan berlaku hingga akhir Agustus 2023 ini, pungkas Fredy

Hadir dalam sosialisasi layanan Samsat dan pajak daerah beberapa ketua RW di lingkungan Kelurahan Beji, Ketua LPM Beji, para Tokoh Masyarakat kelurahan Beji, sosialisasi di pimpin oleh Sekretaris Kelurahan Beji, H.Muhammad Diansyah, SPd, MM.
×
Berita Terbaru Update
-->