-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Segini.., Besaran Gaji Yang Diterima Oleh Para Perwira Remaja TNI/Polri

Sabtu, 29 Juli 2023 | 11.37 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-29T04:37:37Z
Presiden Jokowi lantik perwira muda TNI-Polri, di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (26/07/2023). Foto: Humas Setkab.
Jakarta (depoKini) - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik dan mengambil sumpah 833 orang calon perwira remaja (capaja) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pelantikan dilakukan pada upacara Prasetya Perwira (Praspa) TNI-Polri Tahun 2023, Rabu (26/07/2023), di Halaman Istana Merdeka, Jakarta.

Dengan pelantikan ini, para perwira remaja TNI akan langsung menduduki pangkat Letnan Dua (Letda) TNI, dan untuk perwira remaja Polri menerima pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).

Resmi menjabat di kesatuan masing-masing, tentu para para perwira remaja TNI-Polri ini akan menerima gaji dan tunjangan sesuai ketentuan yang ada.

Untuk perwira remaja TNI, besaran gaji yang akan mereka terima telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019. Berdasarkan aturan tersebut, para perwira remaja dengan pangkat Letda ini masuk dalam golongan III (Perwira Pertama), di mana besaran gaji awalnya senilai Rp 2.735.300.

Kemudian untuk perwira remaja Polri yang berpangkat Ipda juga masuk dalam golongan III (Perwira Pertama) dengan gaji awal menjabat sebesar Rp 2.735.300. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019.

Selain gaji, anggota TNI-Polri ini juga akan mendapat sejumlah tunjangan. Tunjangan itu antara lain, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Untuk besaran tunjangan yang dapat diterima aparat keamanan dan penegak hukum ini besarannya kurang lebih sama, di mana yang jadi pembeda hanya UU yang mengatur besaran tukin TNI-Polri

Untuk tukin pegawai di lingkungan kerja TNI diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018.

Sementara untuk tunjangan kinerja polisi diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018.

Biasanya baik Letda TNI dan Ipda Polri akan masuk kelas jabatan 8 dengan besaran tukin senilai RpRp 3.319.000. Jadi bila ditotal, besaran pendapatan perwira muda yang baru dilantik Jokowi ini mencapai Rp 6.054.300 per bulan di luar tunjangan lainnya.
(MasGatot)
×
Berita Terbaru Update
-->