-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Awas..!! Parkir Liar bakalan kena Denda

Senin, 31 Juli 2023 | 17.52 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-31T10:52:46Z
Petugas Dishub Depok tengah melakukan sosialisasi menyoal parkir liar di halte bus Balaikota, (istw)
Depok (depoKini) - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah menyiapkan peraturan denda bagi pelaku parkir liar di Kota Depok. Nantinya, peraturan tersebut akan menjadi dasar hukum untuk menindak para pelanggar.

"Saat ini belum ada peraturan yang bisa dijadikan payung hukum dalam menindak pelanggar, sehingga penertiban sifatnya hanya sosialisasi dan aksi, hanya diberikan surat peringatan setelah itu dilepas kembali," kata Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dishub Depok, Ari Manggala kepada awak media ditengah kesibukan, pada senin, 31/7/2023.

Besaran dendanya masih kami godok," ujarnya.

Jika ditinjau peraturan yang diterapkan di Jakarta, ialah penderekan dan penundaan operasi kendaraan atau pengandangan dengan nilai denda per hari sebesar Rp500 ribu.

Tapi kami juga berpikir nilai Rp500 ribu cukup berat karena dihitung harian. Jadi, kami juga sedang menggodok tarif maksimum sekitar tujuh hari," ungkapnya.

Dishub Kota Depok akan menyusun aturan soal denda parkir liar ini dan direncanakan rampung akhir bulan ini. Setelah selesai, aturan ini akan diteruskan kepada Wali Kota Depok untuk nantinya bisa dijadikan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai payung hukum penindakan.
(MasGatot)
×
Berita Terbaru Update
-->