-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka

Rabu, 02 Agustus 2023 | 17.16 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-02T10:16:57Z
Panji Gumilang (tengah) Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Foto: (istw)
Depok (depoKini) - Bareskrim Mabes Polri akhirnya menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, pada Selasa 1 Agustus 2023.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro yang di sampaikan dalam konferensi pers, Selasa 1 Agustus 2023.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri dalam gelar perkara tersebut setelah melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang antara pukul 15.00 hingga 19.00 WIB.

"Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan," ujar Djuhandhani.

Sebelumnya, Panji tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.25 WIB. Ia datang untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama.

Dalam kasus ini, penyidik sebelumnya telah mengantongi fatwa MUI, memeriksa 38 saksi dan 16 saksi ahli, Berbagai bukti pendukung hasil uji labfor.

Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara, di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus mulai menyelidiki adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penyalahgunaan zakat yang diduga dilakukan Panji.
(MasGatot).
×
Berita Terbaru Update
-->