Pemusnahan 3100 botol Miras |
Balaikota, (depoKini)- Bertempat di halaman depan kantor Walikota Depok, Walikota Depok, KH. DR. M. Idris, Kapolres Depok Kombes Pol. Didik Sugiarto, SH dan Kasatpol PP Kota Depok, lakukan pemusnahan 3100 botol Miras dan 503 botol Chiu dalam kemasan, yang kesemuanya merupakan barang bukti (BB) minuman keras (Miras) hasil dari operasi pemberantasan Miras yang dilakukan oleh, gabungan instansi di Kota Depok, seperti, Polres Depok, DenPOM dan Garnisun Kota Depok dan Satpol PP Kota Depok, serta BNK Kota Depok, yang dilakukan sepanjang bulan Januari hingga Mei 2018.
Duduk (ki-ka):Kapolres Depok, Walikota Depok, dan Kasatpol PP Kota Depok |
Kasatpol PP Kota Depok, Yayan Irianto dalam laporannya mengatakan, bahwa pemusnahan kali ini adalah BB dari operasi pemberantasan peredaran Miras dan Chiu Oplosan di wilayah Kota Depok dalam kurun waktu Januari hingga April 2018, kata Yayan.
Lalu lanjutnya, adapun titik operasi pemberantasan peredaran Miras dan oplosan di titik titik yang di dugai sebagai tempat peredaran Miras dan Chiu Oplosan, antara lain di Terminal Bus Depok, ungkap Kasatpol PP Kota Depok ini.
Sementara Walikota Depok mengatakan, bahwa Pemkot Depok bersama dengan instansi terkait, seperti Polres Depok, Kodim Depok, Den. POM dan Garnisun Depok tidak akan berhenti untuk terus berjuang membererantas peredaran Miras dan Chiu Oplosan di wilayah Kota Depok.
Idris juga mengatakan dalam wawancara dengan awak media, bahwa Perlu adanya kajian yang lebih komprehensif terkait dengan upaya pemberantasan peredaran Miras dan Chiu Oplosan di Kota Depok, misalnya dengan mengkaji sanksi yang dijatuhkan kepada mereka yang mengedarkan atau memperdagangkan dan juga kepada para peminum, "Perlu ada kajian mendalam, terkait sanksi hukuman bagi yang mengedarkan, memproduksi dan bagi para penikmat atau peminum Miras dan Chiu Oplosan, agar ada efek jeranya, saat ini masih dalam sanksi Tipiring atau tidak pidana ringan, padahal dampak yang ditimbulkan sangat besar" papar Walikota Depok serius.
Idris juga mengatakan, "kajian terkait pemberantasan peredaran Miras dan Chiu Oplosan harus di dasari semangat untuk membebaskan Depok dari peredaran ilegal Miras dan Chiu Oplosan" imbuh Idris.
Saat Walikota Depok memberikan keterangan kepada awak Media, pada selasa, 15/5/2018 |
Walikota juga mengkritisi terkait mekanisme penanganan dan sanksi hukum terhadap para pelaku baik produsen, pengedar atau pedagang ilegal dan peminum.
Walikota juga mengatakan bahwa di Kota Depok diberlakukan pelarangan peredaran dan perdagangan Miras dan Chiu Oplosan, pelarangan tersebut satu bulan penuh selama bulan ramadhan, termasuk pelarangan di rumah bernyanyi atau karaoke.
Senada dengan Walikota Depok, Kapolres Depok, Kombes Pol. Didik Sugiarto, SH mengatakan, bahwa memang perlu dilakukan kajian lebih mendalam terkait sanksi yang diberlakukan kepada para produsen, pedagang dan peminum, kata Kapolres.
Lebih lanjut kata Didik, memang benar bahwa peredaran Miras masuk dalam sanksi Tipiring, penindakan hukum diberlakukan bagi mereka yang mengedarkan secara ilegal.
Menurut Kapolres, peredaran penjualan Miras dan Chiu Oplosan ilegal adalah pelanggaran hukum, dirinya juga meminta peran serta masyarakat untuk berperan aktif untuk melaporkan apabila didapat adanya peredaran atau perdagangan Miras ilegal.
Saat disinggung terkait peristiwa peledakan Bom Bunuh Diri yang terjadi di Surabaya, Kapolres menyatakan, bahwa di Depok dalam kondisi aman terkendali,
"Alhamdulilah.. kondisi Kota Depok dalam keadaan aman terkendali" kata Kapolres.
Dirinya membenarkan adanya status Siaga pasca peristiwa peledakan Bom Bunuh Diri di Surabaya,
"status Siaga diberlakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk Kota Depok, namun Kapolres juga meminta kepada masyarakat agar tetap tenang dan beraktifitas seperti biasa, laporkan kepada pihak aparat kepolisian jika di daerah tempat tinggal ada hal hal yang mencurigakan," pungkas Kapolres Depok, Kombes Pol. Didik Sugiarto, SH.
Hadir pada pemusnahan Barang Bukti hasil operasi pemberantasan peredaran Miras dan Chiu Oplosan tersebut, perwakilan dari Kejaksaan dan Kantor Pengadilan Kota Depok, perwakilan dari Sub. DenPOM dan sub. Garnisun Kota Depok, Asisten Daerah bidang Hukum dan Sosial Kota Depok, Sri Utomo, perwakilan Ormas Pemuda Pancasila, FKPPI, Wakasat Narkoba Polres Depok dan undangan lainnya.
(GDP)