-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Kapolri perintahkan Kapolres dan Kapolsek untuk Tangkap Preman dan Debt Colector yang resahkan masyarakat

Senin, 07 Mei 2018 | 19.15 WIB | 0 Views Last Updated 2018-05-07T12:23:37Z
Kapolri, Jenderal Pol. Tito Karnavian
Jakarta, (depoKini) - Dalam rangka Pilkada Langsung di sejumlah daerah serta menghadapi Pilpres maupun Pileg 2019, Kapolri Jendral Tito Karnavian, memerintahkann kepada semua jajaran Polres dan Polsek di Indonesia untuk menangkap preman dan debt collector, jika aksinya sudah meresahkan masyarakat .

POLRI akan memantau  dan menangkap preman yang membuat resah masyarakat yang berkedok debt collector, karena seringkali dalam aksinya di jalanan mengambil secara paksa unit mobil ataupun motor konsumen yang terlambat membayar cicilan, dengan cara kasar dan mengintimidasi konsumen.

Kapolri menegaskan apapun alasannya kalau meresahkan masyarakat wajib untuk ditindak dan akan berurusan dengan kepolisian, karena itu bagian dari teror meresahkan masyarakat.

Kapolri Jendral Tito Karnavian ingin Indonesia tenang, aman dan kondusif, apalagi  menjelang pimilihan Gubernur, Bupati dan Pemilihan Presiden di tahun 2019.

” Kami berharap  kepada seluruh masyarakat, sekiranya ada hal yang menonjol yang meresahkan masyarakat untuk dapat memberikan informasi kepada jajaran kami kepolisian pusat maupun di daerah, karena rakyat adalah bagian dari kami,” ungkap Kapolri.

Menurut Kapolri dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.

Ditegaskan Kapolri,  tidak di benarkan Bank Finance (jasa membayarkan kreditur) menggunakan jasa preman-preman berkedok debt collector untuk mengambil unit mobil ataupun motor kepada masyarakat yang mempunyai tunggakan.

Adapun acuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, karena tindakan itu melawan hukum dan meresahkan masyarakat.

Ada bagiannya tersendiri yang berhak menarik kredit kendaraan yang bermasalah yaitu juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian bukan preman berkedok debt collector. Pihak Leasing harus tunduk kepada hukum Indonesia, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012  tentang  Perbankan, papar kapolri.
(GDP)
×
Berita Terbaru Update
-->