Mantan Walikota Depok yang jadi tersangka kasus Korupsi, Nur Mahmudi Ismail |
Depok, (Depokini) - Meski kasus yang menjerat mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail (NMI), melibatkan nilai korupsi yang cukup tinggi hingga Rp 10,7 miliar, namun perkara ini bakal tetap ditangani oleh Polres Metro Kota Depok.
Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan. Namun Adi memastikan Polda Metro Jaya tetap akan membantu Polres Metro Depok dalam penanganan kasus ini.
"Saya pembina teknisnya. Saya akan support Polres Metro Kota Depok untuk menyelesaikan kasusnya," kata Adi di MaPolda Metro Jaya, Rabu kemarin (29/8/2018).
Adi menegaskan bahwa segala penanganan kasus ini ditangani oleh Polres Metro Kota Depok. Namun sebagai pembina teknis, Adi menegaskan siap memberikan bantuan apabila dibutuhkan.
Nur Mahmudi Ismail, semasa menjabat Walikota Depok, (dok. Istw) |
Sebelumnya, polisi menetapkan Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.
Status tersangka bagi NMI sebenarnya telah ditetapkan sejak 20 Agustus 2018 lalu.
Penetapan status tersangka NMI ini dilakukan setelah gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup.
Bukan hanya NMI saja, penetapan tersangka juga dilakukan kepada mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto (HP)
Sementara, ditempat yang sama Kabag Humas Polda Metro, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan bahwa dari hasil penyidikan, kerugian Negara dari dugaan tindak pidana korupsi itu mencapai Rp 10,7 miliar.
(MasGatot)