-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Mantan Walikota Depok, Nur Mahmudi ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Rabu, 29 Agustus 2018 | 08.54 WIB | 0 Views Last Updated 2019-09-13T03:56:38Z
Depok, (Depokini) - Penyidik Tipikor Polres Kota Depok akhirnya menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka tindak pidana korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok. 

Selain Nur Mahmudi, Penyidik tipikor juga menetapkan mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto juga sebagai tersangka.

Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Depok AKP. Bambang P,  menjelaskan penetapan tersangka Nur Mahmudi dan Prihanto setelah pihaknya menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa barat yang menyatakan adanya kerugian Keuangan Negara.

“ Terhitung Selasa ini (28/8), Wali Kota Depok selama dua periode,  Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekdanya Harry Prihanto resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok, “ papar Bambang saat dimintai konfirmasinya oleh awak media di Mapolresta Depok, Selasa (28/8). 

Bambang juga menambahkan,  untuk saat ini baru dua mantan pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Nur Mahmudi dan Prihanto yang resmi ditetapkan tersangka korupsi jalan Nangka, 

“ Baru dua orang itu," imbuhnya. 

Bambang belum bersedia membeberkan nilai kerugian negara dalam kasus proyek pengadaan lahan tersebut. Namun Bambang mengaku penetapan terhadap kedua mantan pejabat teras Kota Depok itu dikeluarkan setelah Polresta Depok secara resmi menerima hasil audit dari BPKP Jawa barat bahwa ada kerugian negara. Dengan dasar tersebut, kemudian Polresta Depok menetapkan Nur Mahmudi dan Prihanto menjadi tersangka korupsi, kata Bambang. 

Kasus ini sudah bergulir di Tipikor Polreta Depok sejak Oktober 2017. Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan dari Januari 2018 serta setelah memeriksa 87 saksi, maka status penyelidikan naik ke penyidikan. 

Dari informasi yang diperoleh,  menyebutkan, bahwa proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju baru 2015 dengan nilai anggaran dari APBD sebesar Rp17 miliar merupakan proyek fiktif.

Sebab akses jalan dengan panjang 500 meter lebar 6 meter tersebut sudah dibebaskan oleh pengembang yang sedang membangun Apartemen disana.

 “Pengembang Apartemen telah mengeluarkan dana pembebasan kepada 16 pemilik sertifikat dengan nilai sebesar Rp17 miliar, “ kata sumber yang dipercaya.

Dia menyebut kasus korupsi ini akan menyeret sejumlah kalangan DPRD Kota Depok. Sebab, cairnya anggaran proyek pelebaran jalan Nangka tidak lepas dari peran DPRD. 

“ APBD sebesar Rp17 miliar bisa cair setelah adanya paripurna DPRD 2015, “ pungkasnya.

Sementara itu, ditempat terpisah, Kepala seksi Jalan dan Jembatan (JalJem) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok, Edwin Kadarusman Sitompul mengatakan kasus pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka, berawal tatkala, Nur Mahmudi (Wali kota saat itu) dan Prihanto menunjuk pihak Dinas PUPR Kota Depok sebagai perantara dan eksekutor pelepasan Hak 16 sertifikat milik 16 warga RT 003 RW 01 Kelurahan Sukamaju baru, Tapos. 

“ Kami (PUPR) dijadikan benper oleh Nur Mahmudi dan Prihanto,“ kata Edwin singkat.
(MasGatot) 
×
Berita Terbaru Update
-->