-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Perjanjian Salatiga, awal perpecahan Mataram Islam jadi tiga Kekuatan

Sabtu, 17 Maret 2018 | 12.49 WIB | 0 Views Last Updated 2018-03-17T05:49:31Z
Ilustrasi istw
Depok, (depoKini) - 261 tahun silam, tepatnya tanggal 17 Maret 1757, Salatiga menjadi saksi bahwa untuk ke sekian kalinya siasat adu domba Belanda berhasil diterapkan. Sejak itu kekuasaan di Jawa terbelah tiga dan VOC-lah yang justru paling menikmati keuntungannya. Cita-cita menyatukan Jawa seperti pada masa jaya Kesultanan Mataram Islam hampir pasti gagal terwujud.

Perjanjian Salatiga merupakan bagian dari babak akhir keruntuhan Mataram Islam yang sebenarnya sudah menuai kehancuran sejak Sultan Agung Hanyokrokusumo mangkat pada 1645. Tanah Jawa pun menjadi medan pertikaian kerabat dekat yang sejatinya masih dalam naungan satu garis keluarga besar: Wangsa Mataram.
Bermula dari Giyanti.

Ilustrasi mozaik perjanjian Salatiga (istw)
Sebelum Perjanjian Salatiga, terlebih dulu ada Perjanjian Giyanti yang secara de facto sekaligus de jure menegaskan berakhirnya riwayat Kesultanan Mataram. Ditandatangani 13 Februari 1755, ini adalah perjanjian yang pada pokoknya “membelah nagari” atau membelah Mataram menjadi dua bagian (Atmakusumah, Takhta untuk Rakyat, 2011:126).

Setengah bekas wilayah Kesultanan Mataram Islam menjadi milik Kasunanan Surakarta di bawah pimpinan Pakubuwono III, sedangkan separuhnya lagi menjadi milik Pangeran Mangkubumi yang segera mencanangkan diri sebagai raja Kasultanan Yogyakarta dengan gelar Hamengkubuwono I.

Namun, ada satu nama yang terlupakan, yaitu Raden Mas Said atau Pangeran Sambernyawa. Pakubuwono III, Hamengkubuwono I, dan Raden Mas Said sebenarnya masih terikat darah persaudaraan, sama-sama keturunan Amangkurat IV (1719-1726), raja ke-4 Kasunanan Kartasura yang merupakan kelanjutan dari Mataram Islam.

Bagi Pakubuwono III  dan Hamengkubuwono I, sosok Raden Mas Said ibarat duri dalam daging. Sepak-terjangnya juga sangat merepotkan VOC. Raden Mas Said memerangi Belanda dan Mataram (Kartasura) sejak 1741. Ia sempat bergabung dengan Pangeran Mangkubumi (Hamengkubuwono I) selama 9 tahun dengan tujuan yang sama.

Namun, Pangeran Mangkubumi kemudian berbalik arah untuk menjalin kesepakatan dengan Pakubuwono III dan VOC lewat Perjanjian Giyanti. Raden Mas Said yang tidak dilibatkan pun menentang perjanjian tersebut yang disebutnya akan memecah-belah rakyat Mataram.

Usai Perjanjian Giyanti, Raden Mas Said terus melancarkan perlawanan menghadapi tiga kubu sekaligus, yakni Surakarta, Yogyakarta, dan VOC. Ujung-ujungnya, Raden Mas Said meminta bagian dari wilayah Mataram yang telah dibagi dua dan dari sinilah Perjanjian Salatiga dimunculkan atas prakarsa VOC yang tidak ingin kehilangan pengaruh di Jawa.

Hasilnya, Raden Mas Said alias Pangeran Sambernyawa memperoleh jatah seluas 4.000 cacah atau sekitar 2.800 hektar (Wasino, Kapitalisme Bumiputra: Perubahan Masyarakat Mangkunegaran, 2008:12). Dengan demikian, bekas wilayah kekuasaan Mataram kini menjadi milik tiga kubu pewarisnya, di bawah pengaruh VOC.

Awalnya, Raden Mas Said bersedia mengakui sebagai vasal dari Kasunanan Surakarta, tapi pada akhirnya ia membentuk dinasti otonomi yang bertahan dengan segala kemegahannya sampai saat ini, yaitu Kadipaten Mangkunegaran (Denys Lombard, Nusa Jawa: Warisan Kerajaan-kerajaan Konsentris, 1996:46). Raden Mas Said lalu menyandang gelar Mangkunegara I.
Devide et Impera dalam Wujudnya yang Paling Sempurna
Perjanjian Salatiga 1757 boleh dibilang menjadi solusi paling gampang untuk mengatasi situasi karut-marut di tanah Mataram. Ibarat bagi-bagi warisan, semuanya untung. Pakubuwono III, Hamengkubuwono I, dan Raden Mas Said atau Mangkunegara I mendapat jatah masing-masing. Namun, VOC-lah yang justru tersenyum paling lebar. Sebagaimana di lansir dari Tirto.com

Dan sejak perjanjian Salatiga itulah, Mataram Islam kemudian terpecah menjadi tiga kekuasaan, yakni : Pakubuwono III,  Hamengkubuwono I dan Mangkunegoro I.
×
Berita Terbaru Update
-->