-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Hakim PTUN Bandung Akan Dilaporkan ke Komisi Yudisial, karena tidak netral

Sabtu, 28 Oktober 2017 | 11.24 WIB | 0 Views Last Updated 2017-10-28T04:24:47Z
Robert Marpaung, SH
Bandung (depoKini) - Merasa sikap hakim tidak netral, Lumasia, tergugat II interpensi dalam perkara nomor 72/G/2017 PTUN-BDG akan melaporkan hakim pada perkara tersebut ke Komisi Yudisial.

” Menurut kami banyak yang janggal dari rangkaian proses peradilan. Kami akan segera melaporkan hal ini ke KY dan ini hak kami,” kata Robert Marpaung SH, selaku kuasa hukum dari Lumassia usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, sidang sendiri dilaksanakan pada Rabu (25/10/2017).

Putusan sidang perkara ini memenangkan pihak penggugat, yaitu Franky Oesman Widjaya. Disebutkan dalam sidang sebelumnya bahwa Frangky Oesman Widjaya merupakan CEO dari PT. Sinar Mas.

Robert mengatakan beberapa kejanggalan terjadi selama persidangan.

”Majelis tidak melihat eksepsi kita, tanggapan kita,  dan yang paling janggal saat pemeriksaan setempat pihak penggugat tidak bisa menunjukan batas-batas lahan yang diklaim, kan logikanya ngawur..,  mereka yang menggugat tapi tidak tahu apa yang digugatnya" papar Robert. 
Dirinya juga menambahkan bahkan ada juga saksi dari pihak penggugat yang buta huruf tapi anehnya bisa membedakan SHM yang asli dan palsu, ini dagelan hukum macam apa,” imbuh Robert dengan kesal. 

Perkara ini bermula dari adanya gugatan Franky Oesman Wijaya terhadap pihak BPN terkait adanya objek tanah yang tumpang tindih di Kampung Joglo, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung. Namun pada lokasi tanah tersebut terdapat tanah milik Lumassia.

Pada lokasi sengketa telah dibangun jalan alternatif menuju Taman Safari. Jalan tersebut dibangun tahun 2015.

Robert mengaku disamping akan melaporkan ke KY, pihaknya juga sudah mempersiapkan untuk menempuh upaya hukum banding.
” Intinya kalau prosesnya berjalan fair, itu lain. Disini kami menilai netralitas hakim perlu dipertanyakan. Makanya kami akan laporkan ke KY, sambil kami siap siap banding” pungkas Robert. (GDP)
×
Berita Terbaru Update
-->