Ilustrasi Larangan Mudik 2021 (istw) |
"Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dikecualikan dari kebijakan peniadaan mudik, yang akan ke luar wilayah Kota Depok, bentuk dispensasi diberikan dengan Surat Dispensasi Keluar-masuk (SDKM) yang dikeluarkan oleh lurah setempat," tulis Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui Surat Edaran Nomor 443/201.1-Huk/Satgas.
Dalam pengajuan SDKM, warga Depok harus mengisi dengan jelas nama, tempat dan tanggal lahir, NIK, alamat, serta tanggal dan alamat tujuan perjalanan.
Warga juga mesti memilih satu dari beberapa alasan perjalanan, yakni kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka/meninggal, hamil/kepentingan persalinan, atau pelaku perjalanan dengan ketentuan nonmudik lainnya.
Pemohon SDKM wajib melampirkan data dukung yang otentik dan bisa dipertanggungjawabkan soal alasan perjalanan.
Sebaliknya, warga yang masuk ke Kota Depok selama masa larangan mudik Lebaran 2021 juga mesti menunjukkan SDKM (atau sebutan lainnya) yang diterbitkan pejabat berwenang dari daerah asal.
"Selanjutnya melakukan lapor diri kepada RT/RW/Satgas Kampung Siaga Tangguh Jaya yang dituju den melakukan isolasi mandiri minimal 3 hari," tulis Idris.
"Untuk mengendalikan mobilitas penduduk, dibentuk posko penyekatan dan posko multifungsi di beberapa titik yang berpotensi terjadi pergerakan orang," pungkasnya.
(MasGatot)