-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Di Masa Larangan Mudik, Masuk dan Keluar Depok Harus Tunjukan SDKM

Rabu, 05 Mei 2021 | 05.44 WIB | 0 Views Last Updated 2021-05-04T22:44:09Z
Ilustrasi Larangan Mudik 2021 (istw)
Depok (depoKini) - Warga Depok, Jawa Barat, yang memiliki kepentingan mendesak untuk ke luar kota pada masa larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 harus mengantongi Surat Dispensasi Keluar-masuk (SDKM).

"Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dikecualikan dari kebijakan peniadaan mudik, yang akan ke luar wilayah Kota Depok, bentuk dispensasi diberikan dengan Surat Dispensasi Keluar-masuk (SDKM) yang dikeluarkan oleh lurah setempat," tulis Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui Surat Edaran Nomor 443/201.1-Huk/Satgas.

Dalam pengajuan SDKM, warga Depok harus mengisi dengan jelas nama, tempat dan tanggal lahir, NIK, alamat, serta tanggal dan alamat tujuan perjalanan.

Warga juga mesti memilih satu dari beberapa alasan perjalanan, yakni kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka/meninggal, hamil/kepentingan persalinan, atau pelaku perjalanan dengan ketentuan nonmudik lainnya.

Pemohon SDKM wajib melampirkan data dukung yang otentik dan bisa dipertanggungjawabkan soal alasan perjalanan.

Sebaliknya, warga yang masuk ke Kota Depok selama masa larangan mudik Lebaran 2021 juga mesti menunjukkan SDKM (atau sebutan lainnya) yang diterbitkan pejabat berwenang dari daerah asal.

"Selanjutnya melakukan lapor diri kepada RT/RW/Satgas Kampung Siaga Tangguh Jaya yang dituju den melakukan isolasi mandiri minimal 3 hari," tulis Idris.

"Untuk mengendalikan mobilitas penduduk, dibentuk posko penyekatan dan posko multifungsi di beberapa titik yang berpotensi terjadi pergerakan orang," pungkasnya.
(MasGatot)
×
Berita Terbaru Update
-->