-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Tim Advokat Orang Tua Murid SDN Pondok Cina 1 : Wali Kota Depok Di Duga Lakukan Maaladministrasi

Kamis, 09 Februari 2023 | 10.35 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-09T03:35:25Z
Tim advokat Orang tua murid SDN Pondok Cina 1 bersama sama datangi kantor Ombudsman, di Jakarta, pada Rabu (8/2/2023)
Depok (depoKini) - Tim advokat orangtua murid SDN Pondok Cina 1, Depok, menduga, Wali Kota Depok Mohammad Idris melakukan malaadministrasi dalam menerbitkan surat penggusuran Gedung SDN Pondok Cina 1.

Tim advokat mengatakan, diksi yang digunakan dalam Surat Wali Kota Depok Nomor 593/281-BKD itu tidak konsisten.

"Ada dugaan malaadministrasi yang dilakukan Wali Kota Depok beserta jajarannya, makanya kami minta bantuan Ombudsman untuk menyelidiki," kata salah satu tim advokat, Jihan Fauziah, saat menerima undangan Ombudsman di Jakarta, Rabu (8/2/2022).

Menurut perwakilan orangtua murid SDN Pondok Cina 1, Wawan, inkonsistensi diksi terletak pada penggunaan kata masjid.

Terkini Orangtua Siswa SDN Pondok Cina 1 Kecewa dengan Ombudsman yang Tak Tegas Wawan mengungkapkan, Pemkot Depok seharusnya menggunakan istilah "masjid raya". Namun, dalam surat tersebut, Pemkot Depok menggunakan "masjid jami".

"Seharusnya dalam surat ini (Surat Nomor 593/281-BKD) tertulis masjid raya, tetapi di surat tersebut justru menjadi masjid jami. Dari situ kan sudah terlihat bahwa ada perbedaan yang mencolok," ungkap Wawan.

Penggunaan diksi "masjid jami", kata Wawan, tidak relevan dengan rencana Pemkot Depok.

Sebelumnya, Pemkot Depok berencana membangun masjid yang diberi nama Masjid Raya Al Quddus di atas lahan SDN Pondok Cina 1.

Wawan menilai, perubahan diksi sengaja dilakukan agar rencana Pemkot Depok berjalan lebih mulus. Sebab, masjid raya hanya bisa digunakan di tingkat provinsi. "Masjid raya dan masjid jami itu pengertiannya berbeda. Masjid Jami untuk tingkat kabupaten/kota dan masjid raya untuk tingkat provinsi, sedangkan Depok bukan ibu kota Provinsi Jawa Barat. Jadi ini bisa dibilang malaadministratif sejak awal," pungkas Wawan.

Sementara itu, Ombudsman yang dimintai bantuan oleh tim advokat SDN Pondok Cina 1 mengaku masih mendalami dugaan malaadministrasi tersebut.

Ombudsman masih meneliti berkas-berkas yang diberikan tim advokat. Namun, Ombudsman mengakui ada potensi malaadministrasi yang dilakukan Pemkot Depok.

"Ada potensi malaadministratif dalam berkas yang diberikan, tapi kami masih terus meneliti berkas yang ada. Jadi belum ada keputusan saat ini," kata Kepala Keasistenan Ombudsman.
(MasGatot)
×
Berita Terbaru Update
-->