-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Dana Desa Antara Harapan dan Kenyataan, Ini kata Mantan Satgas Dana Desa

Rabu, 17 Juni 2020 | 17.40 WIB | 0 Views Last Updated 2020-06-17T15:20:46Z
Ilustrasi dana desa (istw)
Jakarta (depoKini) - Salah satu usaha Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam melakukan pemerataan di seluruh wilayah Indonesia diwujudkan melalui Dana Desa yang dialokasikan khusus dalam APBN. Dana desa pertama kali digulirkan pada tahun 2015 dengan jumlah anggaran sebesar Rp 20,76 triliun. Dengan tingkat penyerapan sebesar 82%.

Dana desa sendiri digulirkan dengan tujuan untuk pembangunan pedesaan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pada era Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, penyaluran dana desa diawasi oleh Satgas Dana Desa, yang bertugas membantu Kementerian dalam hal pengawasan pemanfaatan dana desa.

Penyaluran dana desa diakui oleh Marta Sanjaya mantan personil Satgas Dana Desa 2017-2019 memang masih diperlukan oleh masyarakat pedesaan sepanjang penyaluran dan pemanfaatannya sesuai dengan aturan.

Marta Sanjaya, SiP, MSi
 mantan personil Satgas Dana Desa
 2017-2019
Lebih jauh kata Marta yang juga dosen di Binus ini, bahwa penyaluran dana desa dilematis, tidak dilanjutkan penyaluran, masyarakat membutuhkan, kalau dilanjutkan banyak penggunaannya yang diluar aturan.

Senada dengan Marta, Kholid Alamudi,M.Si (50th) yang juga mantan personil Satgas Dana Desa Kemendesa PDTT TH.2019 juga menyampaikan hal yang sama.

Lalu lanjut Kholid, "kendala yang dihadapi selain adanya penyelewengan pada penggunaan juga karena lemahnya pemahaman atas aturan pelaksanaan, hal tersebut lebih karenakan tingkat pendidikan aparatur  yang masih terbatas. 

Sebagaimana UU Desa nomor 6 tahun 2014, Marta memaparkan berbagai permasalahan yang di hadapi di desa terkait penyaluran dana desa sebagai berikut:

1. Sistem dan syarat pemilihan kepala desa.

2. LPJ kepala desa dari pejabat lama ke pejabat baru tidak dan jarang dilaksanakan.

3. Pemilihan perangkat desa selalu sistem nepotisme atau kekerabatan tanpa melihat skill kompetensi dan kemampuan serta pendidikan
4. Kepala desa tidak atau jarang terbuka berkaitan dalam mengelola management desa, 
5. Tidak dipasangnya baliho dan prasasti kegiatan yang bersumber dari dana desa.
6. Terbentuknya raja raja kecil di desa dalam mengelola managemen desa
7. Adanya Konflik kepentingan antara BPD, dan perangkat desa.
8. Tingkat pendidikan kepala desa yang dirasakan menjadi faktor penghambat pemahaman atas aturan pelaksanaan.
9. BPD yang kurang paham akan fungsi dan tanggung jawabnya.
10. Administrasi yang acapkali tumpang tindih.
Kholid Alamudi, M.Si mantan personil Satgas Dana Desa 2019
Terkait tidak dipekerjakannya kembali Satgas Dana Desa, Baik Marta maupun Kholid berpendapat bahwa semestinya Satgas Dana Desa tetap di pekerjakan agar terwujud sasaran penggelontoran dana desa sebagaimana yang diharapkan.

Keduanya pun berpendapat, agar Satgas Dana Desa dapat lebih efektif dan berdaya guna, mustinya landasan pembentukannya melalui Keppres agar koordinasi pengawasan Satgas Dana Desa bisa lebih terpadu lintas instansi. 
(MasGatot)
×
Berita Terbaru Update
-->