-->
Selasa 18 Mar 2025

Notification

×
Selasa, 18 Mar 2025

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Depok dari sebuah surat wasiat Cornelis Chastelein

Kamis, 19 April 2018 | 13.35 WIB | 7 Views Last Updated 2018-04-19T07:10:17Z
Walikota, KH. DR. M. Idris dan Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna
Depok, (depoKini) - Dalam Saresehan Menggali Sejarah Depok, yang dilaksanakan oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok, pada kamis 19/4/2018 di aula Teratai Balaikota Depok, sumber utamanya adalah Peraturan Daerah (Perda) No. 1/1999 tentang Hari Jadi dan Lambang Kota Depok.

Dalam catatan sejarah Kota Depok berdasarkan Perda No.1/1999 dinyatakan bahwa keberadaan seorang pengusaha yang bernama Cornelis Chastelein menjadi sosok penting terbentuknya Depok. Pada 15 Oktober 1695 Cornelis Chastelein membeli sebidang tanah di Lenteng Agung, seluas 1244 Ha dan berdasarkan peta yang terdapat pada lampiran Akta Mas Soerojo no 18 tertanggal 4 Agustus 1952, tanah perkebunan yang di beli oleh Cornelis Chastelein meliputi (bila dilihat lokasi kekinian) wilayah : Kelurahan Depok, Kelurahan Depok Jaya, Kelurahan Pancoran Mas, Kelurahan Mampang sebelah Selatan jalan, Kelurahan Rangkapan Jaya dan Kelurahan Rangkapan Jaya.

Pada tanggal 13 Maret 1714 Cornelis Chastelein membuat statement atau surat wasiat,  yang isinya antara lain :
1. Sebagian tanah milik Cornelis Chastelein (yang diluar Depok) diberikan untuk anak dan anak angkatnya.
2. Tanah Depok seluas 1244 Ha dihibahkan kepada para pekerjanya yang bersedia memeluk agama Kristen Protestan dan dibebaskan dari perbudakan.
3. Ditanah Depok tidak boleh ada orang Cina dan Arab menginap atau bertempat tinggal.
4. Tanah Depok tidak boleh dijual kepada pihak ketiga, hanya boleh untuk kepentingan keluarga dan agama Kristen Protestan.
5. Tidak boleh berdagang opium (candu).
Dalam catatan sejarah di Depok pernah terbentuk pemerintahan sipil yang dinamakan Gemeente Bestur (Pemerintahan Kota) Depok yang dipimpin oleh seorang Presiden (ketua), seorang sekretaris dan seorang bendahara serta beberapa anggota Dewan. Presiden dipilih untuk masa bakti 3 tahun, sedangkan yang lainnya untuk masa bakti 2 tahun. Sementara yang berhak memilih adalah mantan pekerja yang dibebaskan dari perbudakan dan telah memeluk agama Kristen Protestan, yang terdiri dari 12 Kepala Keluarga (Fam) dengan nama nama baru yang diberikan oleh Cornelis Chastelein, yaitu : Bacas, Jacob, Isakh, Jonathans, Joseph, Laurens, Leander, Loen, Samuel, Soedira, Tholense dan Zadokh - hanya Zadokh yang tidak kelanjutannya. Gemeente Bestur Depok berkantor ditempat, yang sekarang dijadikan Rumah Sakit Harapan. Jadi dahulu RS. Harapan adalah kantor Presiden Depok.

Pada tanggal 9 Maret 1942 Gemeente Bestur Depok tidak berfungsi lagi, meski secara resmi belum membubarkan diri, hal itu juga terjadi pada status kekuasaan tuan tanah Pondok Cina, Mampang, Cinere, Citayam dan Bojonggede pun berakhir.
Seteleh Jepang takluk pada sekutu dan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945 dibacakan,  para mantan HEIHO dan PETA di perkenankan kembali ke kampung halamanya, termasuk pemuda asal Depok, dan pada bulan September 1945 diadakanlah rapat pertama kali oleh para mantan HEIHO dan PETA asal Depok karena terpanggil untuk ikut berjuang mempertahankan kemerdekaan.
Dalam Rapat tersebut di sepakati membentuk barisan keamanan Depok, yang terdiri dari 21 orang, yakni : Tole Iskandar, Abdoelah, Saijan, Sainan, Sinan, Salam, A. Niran, Saidi Bonjet, Idan, Tamin, Joesoep, Salam, B. Baoeng, Mahroep, Muhasim, Hasbi, Rodjak, Tarip, Kosim, Nadjid, dan Mamoen. 

Sejarah terus bergulir, waktu pun berlalu, dan pada tahun 1981, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1981 terbentuklah Kota Administratif Depok, yang peresmiannya dilaksanakan pada 18 Maret 1982 oleh Menteri Dalam Negeri, H. Amir Machmud, Kotif Depok terdiri dari 3 Kecamatan, yakni Pancoran Mas, Beji dan Kecamatan Sukmajaya.
Dan perjalanan panjang sejarah Kota Depok pun akhirnya berujung tatkala Undang Undang Nomor 15 tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok, ditetapkan pada 20 April 1999  dan diresmikan pada tanggal 27 April 1999 bersamaan dengan dilantiknya Drs. H. Badrul Kamal sebagai Walikota Depok pertama. Moment bersejarah buat Kota Depok, 27 April 1999 kemudian ditetapkan dan diperingati sebagai Hari Jadi Kota Depok, dan kini setelah 19 tahun, wilayah Kota Depok pun semangkin berbenah dengan 11 Kecamatan dan 63 Kelurahan, serta tengah berjuang meraih sebagai Kota yang, Unggul, Nyaman dan Relegius. (GDP)
Selamat Hari Jadi Kota Depok ke 19.

×
Berita Terbaru Update
-->