-->
Senin 20 Jan 2025

Notification

×
Senin, 20 Jan 2025

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Cina ancam Indonesia terkait Penggantian Nama di Perairan Natuna, jika Tidak…

Jumat, 29 September 2017 | 19.36 WIB | 0 Views Last Updated 2017-09-29T12:39:59Z
Den Haag (depoKini) - Setelah Pengadilan Tetap Arbitrase di Den Haag pada 2016 membuat keputusan tentang sengketa Laut Cina Selatan antara Cina dan Filipina. Indonesia mengambil langkah, mengubah nama kawasan Natuna tersebut menjadi Laut Natuna Utara. Atas hal itu, Cina menuntut Indonesia untuk membatalkan penggantian nama kawasan perairan yang berada di barat daya Laut Cina Selatan itu.

Dilansir dari tempo.com, Cina melayangkan surat permintaan resmi ke pemerintah Indonesia. Kementerian Luar Negeri Cina mengirim surat tersebut ke Kedutaan Indonesia di Beijing. Isinya sendiri berupa pernyataan menolak langkah Indonesia pada 14 Juli 2017 di mana saat itu tengah ditunjukkan peta resmi kepulauan Indonesia yang mengubah nama wilayah barat daya Laut Cina Selatan menjadi Laut Natuna Utara.
Dikutip juga dari Channel News Asia, di dalam surat itu tertanggal 25 Agustus 2017. Cina menyebut bahwa langkah Indonesia mengganti nama yang diakui internasional membuat sengketa menjadi rumit dan meluas serta berdampak pada perdamaian dan stabilitas.
“Hubungan Cina dan Indonesia berkembang dengan cara yang sehat dan stabil, dan sengketa Laut Cina Selatan membaik. Tindakan Indonesia secara sepihak mengganti nama menjadikan hubungan tidak kondusif untuk merawat situasi yang sangat baik ini,” ujar Kementerian Luar Negeri Cina dalam pernyataannya.

Selain itu, Beijing juga mengungkapkan bahwa Cina dan Indonesia memiliki klaim maritim yang tumpang-tindih di barat daya Laut Cina Selatan. Sementara mengubah nama kawasan itu, lanjutnya, tidak akan mengubah fakta.
Satu hal yang juga membuat Cina melayangkan protes adalah perairan Indonesia yang diberi nama laut Natuna Utara tumpang-tindih dengan deklarasi sepihak Cina tentang Sembilan garis putus-putus atau Nine-Dash Line. Padahal selama ini, Indonesia tidak terlibat sengketa klaim atas kawasan di Laut Cina Selatan.
Terkait dengan hal ini, beberapa waktu lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pernah menyatakan bahwa Indonesia tidak akan mengubah nama baru itu. Saat itu, Susi  menegaskan bahwa penggantian nama Laut Cina Selatan menjadi Laut Natuna Utara merupakan bentuk kedaulatan Indonesia. Dengan pemberian nama itu, ucap Susi, pemerintah telah menganggap bahwa Natuna penting bagi Indonesia.
“Kita akan tetap menggunakan nama tersebut.(red:Laut Natuna Utara) karena Itu adalah kebanggaan dan kemenangan kita,” ujar Susi di sela-sela dirinya meninjau Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Natuna, Kepulauan Riau, pada Senin lalu. (GDP)
×
Berita Terbaru Update
-->