-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Soal Penertiban Kampung Bukak, DPRD Kota Depok Bakal Panggil Kemenag

Kamis, 14 November 2019 | 07.36 WIB | 0 Views Last Updated 2019-11-14T00:36:34Z
Wakil Ketua DPRD kota Depok, Yeti Wulandari saat ditemui di gedung DPRD kota depok
Depok, (Depokini) - DPRD Kota Depok berencana memanggil perwakilan Kementerian Agama terkait polemik penertiban Kampung Bulak di atas lahan proyek pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia ( UIII).

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari menegaskan, Kementerian Agama memiliki tanggung jawab terhadap warga Kampung Bulak, Depok.

Sebab, pembangunan UIII berdampak pada warga yang sudah lama tinggal di wilayah tersebut.

"Kalau mereka memang saat ini bersedia untuk hadir, ya tidak masalah karena pembangunan itu kan berada di Kota Depok," ujar dia saat ditemui di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu (13/11/2019).

Yeti mengatakan, bagaimanapun warga Kampung Bulak merupakan warga negara yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

Dengan adanya penertiban, warga tersebut terdampak dan harus dicarikan solusi terkait tempat tinggal.

"Kami tidak hanya bicara soal uang kerahiman, tetapi apakah ada relokasi. Kami tidak bisa melakukan suatu tindakan untuk melakukan masalah, tetapi menimbulkan masalah baru," tegas dia.

Adapun Ketua Ormas Badan Musyawarah Penghuni Tanah Verponding-Seluruh Indonesia (BMPTV-SI), Abdul Manan, selaku perwakilan warga Kampung Bulak, Cisalak, Depok, mengatakan, saat ini warga yang rumahnya sudah tergusur menumpang sementara ke warga lainnya.

"Sementara ini kami saling menolong satu sama lain, ada yang punya rumah kosan sekamar dua kamar, mereka tidak punya rumah. Kami bagi-bagi kesusahan," kata dia.

Sebelumya warga Kampung Bulak, Cisalak, Depok, mengadu ke anggota DPRD Kota Depok terkait penertiban lahan untuk proyek pembangunan UIII.

Ormas BMPTV-SI mengaku sebagai perwakilan warga meminta penertiban dihentikan untuk sementara sebelum adanya kesepakatan dari warga dan pemerintah.

Namun, kegiatan penertiban oleh Satpol PP terus berjalan pada Rabu (13/11/2019) dan meratakan 14 rumah permanen dan semi permanen di Kampung Bulak, Cisalak, Depok.
(MasGatot)
×
Berita Terbaru Update
-->