Harun, adik kandung dari Arfah menunjukkan copy sertifikatnya |
Kelemahan sang nenek yang tak bisa membaca alias buta huruf dimanfaatkan pelaku untuk menyerobot lahannya seluas 103 meter, dengan hanya menghargai Rp300 ribu.
Nasib nahas itu dialami Arfah (68 tahun) warga Jalan Ridwan Rais, Kecamatan Beji, Depok. Kejadian bermula ketika Arpah diajak oleh tetangganya sendiri, berinisial AK, ke kantor notaris pada pertengahan tahun sekira 2015 lalu.
Arpah tak mengira, jika surat yang ditandatanganiya itu adalah tentang pemindahan kepemilikan hak atas tanah dan bangunan yang selama ini ia tinggali bersama keluarga.
"Kakak saya buta huruf. Dia sekolah dulu cuma sampai kelas satu, itu juga sekolah rakyat," kata Harun, adik kandung Arpah pada wartawan, Senin 14 Januari 2019.
Pihak keluarga baru menyadari jika tanah dan bangunan yang selama ini ditempatinya telah beralih kepemilikan setelah disatroni pihak bank.
"Kakak saya kaget, lah kok katanya ada orang bank,"
Lalu lanjut Harun, Ternyata sertifikat tanah kami digadaikan oleh orang lain tanpa sepengetahuan keluarga, termasuk kakak saya sendiri, imbuh Harun sedih.
Setelah diusut, diduga kuat hal itu terjadi ketika Arpah dibawa oleh AK ke notaris. Disana Arpah diminta untuk menandatangani berkas yang belakangan akhirnya menimbulkan masalah.
"memang, kakak saya pulang dari sana dikasih duit, Rp300 ribu, doang, kita tadinya enggak nyangka bakal begini," terang Harun.
Tak tinggal diam, pihak keluarga pun akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi dengan menyertakan foto kopi surat sertifikat asli tanah tersebut. Namun karena dianggap sebagai kasus perdata, maka perkara itu pun kini sedang dalam penanganan Pengadilan Negeri Depok.
(MasGatot)