-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

2 Oknum Polantas Polres Jakbar di stafkan, karena Terbukti Pungli dan Memaki Pengendara

Kamis, 08 Maret 2018 | 20.00 WIB | 0 Views Last Updated 2019-09-13T04:00:05Z

Ilustrasi Pungli
Jakarta, (depoKini) - Dua oknum polisi Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Barat berinisial Sa dan Ma berpangkat Aiptu harus menerima hukuman setimpal karena telah melakukan pungli dan memperlakukan pengendara kendaraan bermotor dengan buruk.

“Mereka telah diperiksa Propam, hasilnya mereka melakukan kesalahan dan langsung dimutasi dengan distafkan di yanma (pelayanan masyarakat) Polda Metro Jaya,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, pada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/3/2018).

Hal ini bermula dari beredarnya video berdurasi 3 menit 51 detik yang menunjukkan pelanggaran kedua oknum polisi tersebut.

Dalam rekaman tersebut, terdapat tiga polantas menggunakan emblem khas anggota Polda Metro Jaya tengah mengendarai motor.

Salah satu motor yang dikendarai polisi terdapat tumpukan gulungan kain di bagian belakang. Tiba-tiba saja, para polisi menghentikan laju kendaraannya.

Terdengar suara polisi meminta sejumlah uang kepada seorang pria.

"Sudah kamu bayar Rp 150 ribu saja. Duit mu ono piro (uang kamu ada berapa)," ujar oknum polisi tersebut.

"Seket ewu (Rp 50.000), Pak. Itu aja buat mangan (untuk makan), Pak," jawab pria tersebut yang kemudian diketahui bernama Reza sebagai pemilik motor dengan tumpukan kain tersebut.

Namun, jawaban Reza langsung ditanggapi seorang anggota polisi lain dengan kata-kata kasar.

Setelah tidak terjadi kesepakatan pembayaran, polisi membawa pergi motor Reza.

Halim mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Bandengan Utara, Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (5/3/2018).

"Kalau soal motor dibawa karena STNK mati itu tidak menyalahi aturan. Namun, punglinya yang bermasalah," katanya.

Dirinya mengatakan, tidak hanya dua oknum polisi tersebut yang diberi sanksi

Reza, si pemilik motor juga akan ditindak sesuai pelanggaran yang telah dilakukan.

"Reza ini STNK motornya mati, maka kami akan tindak juga sesuai pelanggarannya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya ini. (GDP)
×
Berita Terbaru Update
-->