![]() |
Sebagian anggota Sekte Penghapus Hutang UN Swissindo Trust Internasional Orbit |
Cirebon, (depoKini) - United Nations Swissindo Trust Internasional Orbit (UN Swissindo) mengklaim sebagai lembaga yang mampu melunasi utang umat di dunia. Ingin tahu cara kerja lembaga yang ngaku bisa lunasi utang umat manusia ini?
Dari keterangan Tim Publikasi UN Swissindo yang diterima Depokini, syarat untuk bisa menjadi pengikut dan mendapatkan pembebasan utang harus memiliki voucher M1. Setiap warga negara yang memiliki e-KTP bisa mengisi voucher M1 tersebut.
![]() |
Voucher M1 UN SwissindoTrust Internasional Orbit |
Voucher M1 itu memiliki nominal sebesar US$ 1.200 atau setara dengan Rp 15.000.000 juta bagi setiap orang. Voucher tersebut tidak dapat diperjual belikan.
Untuk mendapatkan voucher M1, cukup dengan mengunduh melalui halaman berikut: https://drive.google.com/file/d/0B3xFevHesMx2a0xoa3g5d0pzejQ/view
Lebih lanjut, dalam rilis itu dinyatakan bahwa para penerima voucher wajib mengisi nama dan NIK. Namun, pada kolom isian ketiga wajib dikosongkan. Karena, menurut UN Swissindo kolom isian tersebut bakal diisi oleh pihak bank yang diklaim bisa mencairkan nominal yang tertera pada voucher.
Dalam rilis tersebut, Bank Mandiri disebut-sebut sebagai bank yang mampu mencairkan uang untuk pelunasan utang para pengikut UN Swissindo.
Setelah voucher sudah diisi sesuai format. Pengikut UN Swissindo harus menunggu hingga ada pengumuman lanjutan secara resmi dari UN Swissindo tentang proses pencairannya. Sebelum pencairan, para pengikut yang sudah mengisi voucher ini diwajibkan untuk registrasi terlebih dahulu ke Bank Mandiri, tentunya atas instruksi resmi dari UN Swissindo.
Registrasi di Bank Mandiri itu diklaim oleh UN Swissindo sebagai bentuk proses pembuatan rekening khusus. Rekening yang menampung program biaya jaminan hidup (human obligation).
Tahun lalu, tepatnya pada Jumat,18 Agutus 2017, para pengikut UN Swissindo menggruduk kantor Pusat Bank Mandiri Cirebon dengan membawa voucher M1. Harapannya uang bisa dicairkan. Nyatanya, Bank Mandiri menolak dan tidak pernah merasa mendapatkan instruksi dari Bank Mandiri pusat terkait voucher tersebut. Hal yang sama juga terjadi di Kudus.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Publikasi UN Swissindo Rahardjo tak menampik UN Swissindo masih menjalankan kegiatannya. Masih konsisten untuk menyejahterakan rakyat dengan pembebasan utang.
Lebih rinci, Rahardjo menjelaskan untuk bisa menyejahterakan rakyat adalah hal yang mudah bagi Swissindo. Sebagai pendiri negara, Swissindo memiliki hak untuk mendapatkan warisan dari berbagai pendiri, salah satunya dari Ir. Soekarno.
Aset atau warisan itu, sambung Rahardjo, bisa dicairkan dalam bentuk dolar maupun rupiah hanya dengan voucher M1 ke bank.
"Syarat pertamanya hanya dengan voucher M1. Syaratnya cukup isi seusia e-KTP, tak memandang suku, ras, agama. Yang tak beragama juga berhak mendapatkannya," ucap Rahardjo saat dihubungi Depokini, kamis, (15/2/2018). (GDP)