Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan |
Jakarta, (Depokini) - KPK menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka penerima suap. Rombongan wakil rakyat tersebut merupakan gelombang lanjutan, setelah sebelumnya sudah 19 rekannya yang dijerat KPK.
"Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/9).
Mereka diduga menerima uang suap dengan kisaran Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton, yang juga telah menjadi tersangka. Uang tersebut diduga diberikan Anton terkait pengesahan RAPBD-P kota Malang tahun 2015.
Rombongan Jamaah Tersangka anggota DPRD Kota Malang, gunakan rompi orange |
Berikut identitas 41 anggota DPRD kota Malang yang jadi tersangka termasuk asal partai politik (parpol)nya :
PDIP :
1. M Arief Wicaksono
2. Suprapto
3. Abdul Hakim
4. Tri Yudiani
5. Arief Hermanto
6. Teguh Mulyono
7. Diana Yanti
8. Hadi Susanto
9. Erni Farida
Golkar :
10. Bambang Sumarto
11. Rahayu Sugiarti
12. Sukarno
13. Choeroel Anwar
14. Ribut Harianto
PKB :
15. Zainuddin
16. Sahrawi
17. Imam Fauzi
18. Abdulrachman
19. Mulyanto
Partai Gerindra :
20. Salamet
21. Suparno Hadiwibowo
22. Een Ambarsari
23. Teguh Puji Wahyono
Partai Demokrat :
24. Wiwik Hendri Astuti
25. Sulik Lestyowati
26. Hery Subiantono
27. Indra Tjahyono
28. Sony Yudiarto
PKS :
29. Imam Ghozali
30. Bambang Triyoso
31. Sugianto
32. Afdhal Fauza
33. Choirul Amri
PAN :
34. Mohan Katelu
35. Syaiful Rusdi
36. Harun Prasojo
PPP :
37. Asia Iriani
38. Syamsul Fajrih
39. Heri Pudji Utami
Partai Hanura :
40. Ya'qud Ananda Gudban
Partai NasDem :
41. Mohammad Fadli.
(MasGatot)