Kapolres Depok, Kombes Pol. Didik Sugiarto |
Harry akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka pada APBD 2015.
“Ya dipanggil, jadwal hari ini HP (Harry Prihanto) dan besok NMI (Nur Mahmudi Ismail),” ucap Didik, saat dihubungi, Rabu (5/8/2018).
Didik mengatakan, Harry Prihanto akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus tersebut.
“Ya, dipanggil sebagai tersangka, ditunggu saja,” ucap Didik.
Polisi sebelumnya menyatakan telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Depok Harry Prihanto terkait kasus ini.
Keduanya telah berstatus tersangka dalam kasus ini.
"Terhadap saudara NMI dan HP untuk pemeriksaan sudah dijadwalkan keduanya, kami sudah layangkan surat pemanggilannya. Ada yang dijadwalkan hari Rabu (5/9/2018) dan ada yang (dipanggil) Kamis (6/9/2018) juga," kata Kapolres Depok.
(MasGatot)