-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Wali Kota Depok Keluarkan Surat Edaran Terkait Tata Cara Kurban di Tengah Pandemi

Kamis, 17 Juni 2021 | 10.54 WIB | 0 Views Last Updated 2021-06-17T03:54:17Z
Wali Kota Depok Mohammad Idris (tengah) dalam satu kesempatan
Depok (depoKini) - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, Wali Kota Depok, Mohammad Idris  mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443/314-Huk/DKP3 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam situasi wabah COVID-19.
"Diimbau agar kegiatan kkurban memperhatikan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan atau penyebaran COVID-19," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan, kepada awak media, Rabu, (16/6/ 2021).

Surat Edaran Wali Kota Depok tersebut diterbitkan pada 10 Juni, yang  merupakan acuan kegiatan dalam rangka berkurban. Pelaksanaan kurban yang meliputi penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban harus disesuaikan terhadap prosedur pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru.

Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan dan penjualan hewan kurban, antara lain ; lapak 
penjualan hewan kurban yang menerapkan protokol kesehatan, tidak mengganggu ketertiban umum, serta memenuhi aspek kesehatan manusia dan aspek kesehatan hewan. 

Protokol kesehatan harus diberlakukan untuk mencegah 
penularan COVID-19 di tempat penjualan hewan kurban.

Dalam Surat Edaran Wali kota Depok juga ditekankan  pentingnya memperhatikan pelaksanaan pemotongan hewan kurban.

Pemotongan dapat dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dengan protokol kesehatan ketat, dan juru sembelih harus memperlihatkan hasil tes rapid antigen ataupun tes usap PCR yang  negatif.

Surat keterangan kesehatan hewan dari asal hewan dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan limbah hewan dan pemotongan hewan. Untuk pemotongan hewan kurban di luar RPH-R dengan izin dari camat setempat.

Edaran Wali kota Depok tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pertanian tentang Pemotongan Hewan Kurban, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Standar Pelayanan Masyarakat, dan Peraturan Daerah Kota Depok.
(MasGatot)
×
Berita Terbaru Update
-->