"Diimbau agar kegiatan kkurban memperhatikan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan atau penyebaran COVID-19," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan, kepada awak media, Rabu, (16/6/ 2021).
Surat Edaran Wali Kota Depok tersebut diterbitkan pada 10 Juni, yang merupakan acuan kegiatan dalam rangka berkurban. Pelaksanaan kurban yang meliputi penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban harus disesuaikan terhadap prosedur pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru.
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan dan penjualan hewan kurban, antara lain ; lapak
penjualan hewan kurban yang menerapkan protokol kesehatan, tidak mengganggu ketertiban umum, serta memenuhi aspek kesehatan manusia dan aspek kesehatan hewan.
Protokol kesehatan harus diberlakukan untuk mencegah
penularan COVID-19 di tempat penjualan hewan kurban.
Dalam Surat Edaran Wali kota Depok juga ditekankan pentingnya memperhatikan pelaksanaan pemotongan hewan kurban.
Pemotongan dapat dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dengan protokol kesehatan ketat, dan juru sembelih harus memperlihatkan hasil tes rapid antigen ataupun tes usap PCR yang negatif.
Surat keterangan kesehatan hewan dari asal hewan dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan limbah hewan dan pemotongan hewan. Untuk pemotongan hewan kurban di luar RPH-R dengan izin dari camat setempat.
Edaran Wali kota Depok tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pertanian tentang Pemotongan Hewan Kurban, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Standar Pelayanan Masyarakat, dan Peraturan Daerah Kota Depok.
(MasGatot)