-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

DKM Masjid Al Marhamah Laksanakan Sholat Jumat Berjamaah dimasa PSBB Proporsional

Sabtu, 06 Juni 2020 | 17.45 WIB | 0 Views Last Updated 2020-06-06T10:50:01Z
Protokol Covid-19 dilaksanakan oleh Satgas kampung siaga Covid-19 RW.10, sesaat jemaah akan memasuki masjid Al Marhamah, pada sholat Jumat (5/6)
Depok (depoKini) - Jumat (5/6/2020), Pemerintah Kota Depok mengizinkan aktivitas ibadah di rumah ibadah kembali dibuka setelah sebelumnya dilarang saat fase PSBB normal.

Dengan PSBB proporsional, sejumlah aktivitas publik yang tadinya tidak diperkenankan dilakukan, kini dibuka secara terbatas, langkah ini sebagai masa transisi menuju new normal, termasuk aktivitas ibadah di rumah ibadah.

Melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 37 Tahun 2020, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatur bahwa pembukaan kembali rumah ibadah pada fase PSBB Proporsional harus disertai dengan sejumlah pembatasan. Diantaranya adalah : 1. Tak boleh lintas wilayah. 
2. Pengurus harus izin dan menyatakan siap tanggung jawab
3. Pengurus harus jamin protokol kesehatan
4. Jaga jarak antarjemaah
5. Lansia 60 keatas dan mempunyai penyakit generatif dan anak usia dibawah 12 tahun diminta tak masuk rumah ibadah

Salah satu masjid yang melaksanakan sholat Jumat berjamaah dengan penerapan protokol sebagaimana Peraturan Wali kota tersebut adalah Masjid Al Marhamah, Depok Utara, Beji.

Dalam pelaksanaannya, DKM masjid Al Marhamah menggandeng Satgas Kampung Siaga covid 19 RW. 10, dalam penerapan protokol sebagaimana Perwal.

Ir. H. Edwi Yunanto selaku Ketua DKM Masjid Al Marhamah mengatakan pada Depokini, bahwa dirinya dan segenap pengurus sangat berterima kasih kepada tim Satgas Kampung Siaga covid 19 RW.10 dan juga kepada pengurus RW. 10 yang telah membantu dalam pelaksanaan sholat Jumat berjamaah.

Sementara, Deriko Widodo, Ketua Satgas Kampung Siaga covid 19 RW mengatakan bahwa meski sudah baik namun tetap harus di evaluasi, karena dalam pantauan satgas, masih ada beberapa pelanggaran, seperti adanya jemaah dari luar wilayah lingkungan masjid.

Lalu kata Riko, "kedepannya, kami satgas Kampung Siaga covid 19 RW.10 akan menerapkan ketegasan terkait tanggung jawab protokol Covid-19 adalah domainnya satgas," imbuhnya.

Jemaah masjid Al Marhamah menjelang sholat Jumat dilaksanakan, (5/6)
Senada dengan Ketua Satgas,  Jean Erikson Sitanggang, selaku ketua RW 10 juga menekankan pentingnya penerapan protokol sebagaimana Peraturan Wali kota Depok, agar tidak  terjadi hal hal yang tidak kita inginkan.

Lebih jauh kata Erik, "satgas Kampung Siaga covid 19, punya kewenangan penuh dalam penerapan protokol dan juga berhak untuk melakukan penilaian atau evaluasi atas pelaksanaan sholat Jumat berjamaah ini, karena situasi saat ini masih dalam masa PSBB Proporsional dalam rangka transisi menuju new normal, imbuh Erik

Dirinya juga berharap agar kedepannya tupoksinya dijalankan sesuai aturan PSBB Proporsional.
(MasGatot)
×
Berita Terbaru Update
-->