Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok bernomor 443/132-Huk/Dinkes tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Depok tertanggal Sabtu 14 Maret 2020.
Dalam edaran tersebut terdapat 10 poin yang pada intinya adalah membatasi aktivitas masyarakat serta mengajak masyarakat untuk melaksanakan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
“Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari,” kata Mohammad Idris dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, Sabtu 14 Maret 2020.
Idris meminta para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membatasi dan menutup ruang-ruang publik yang berpotensi mengumpulkan banyak orang, Ia juga mengajak seluruh warga masyarakat untuk mulai membiasakan diri dalam masa pandemi Covid-19 ini.
“Seluruh warga masyarakat agar menghindari kontak fisik, menghindari tempat umum/keramaian/ruang publik apabila tidak ada kepentingan mendesak dan menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat,” kata Idris.
Selain itu, Idris juga meminta seluruh perangkat daerah agar menunda kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja, menunda atau tidak melaksanakan kegiatan yang memobilisasi atau mengumpulkan pegawai atau masyarakat dalam jumlah besar pada suatu lokasi, meniadakan sementara kegiatan apel pagi dan upacara
“Dan melengkapi petugas pelayanan dengan masker, menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer,” ujar Idris.
Edaran Walikota Depok |
Selain itu, Idris juga menghimbau kepada Dinas Pendidikan Kota Depok agar meliburkan siswa mulai dari tingkat TK hingga SMA dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tangagl 16 hingga 28 Maret 2020.
“Dinas pendidikan dan seluruh perangkat daerah agar menunda kegiatan lomba-lomba pendidikan dan lomba-lomba lainnya serta seluruh satuan pendidikan di Kota Depok agar menunda pelaksanaan kegiatan outing class/study tour,” kata Idris
Terakhir, Walikota juga meminta seluruh pemilik atau pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah dan tempat umum lainnya agar menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer.
Sebelumnya, diberitakan adanya Kasus pertama corona atau COVID-19 di Indonesia, yang diumumkan pada 2 Maret 2020. Dua warga Depok menjadi kasus positif pertama, yang disebut sebagai Pasien 01 dan pasien 02. Untuk Pasien 01 sudah dinyatakan sehat atau negatif virus corona dan sudah boleh pulang oleh RSPI Sulianti Saroso sejak kemarin.
(MasGatot)