-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

10108 botol Miras hasil operasi Gabungan, di Musnahkan

Senin, 20 Agustus 2018 | 20.38 WIB | 0 Views Last Updated 2018-08-20T13:38:52Z
Mesin giling tengah menghancurkan botol-botol miras
Depok, (Depokini) - Bertempat di sisi kanan lapangan upacara Balaikota Depok, dilaksanakan pemusnahan 10.108 botol Minuman Keras (Miras) dari berbagai Merek hasil sitaan operasi Gabungan Satpol PP Kota Depok, Polres, Kodim 0508 /Depok, Garnisun dan eleman masyarakat. 

Sri Utomo Asisten Daerah (baju coklat)
bersama dengan Yayan Irianto,
Kasatpol PP Kota Depok
Pelaksanaan Pemusnahan tersebut di pimpin oleh Asisten Daerah Bidang Ekonomi, Sosial dan Hukum Pemerintah Kota Depok, Sri Utomo yang mewakili Wali Kota Depok, pada Senin, 20 Agustus 2018.

"hari ini, 20 agustus 2018, kita secara bersama sama telah melaksanakan pemusnahan 10.108 botol minuman keras hasil sitaan operasi gabungan Satpol PP Kota Depok, Polres, Kodim 0508 Depok, Garnisun Depok dan segenap elemen masyarakat" kata Sri Utomo kepada awak media di lokasi pemusnahan. 

Lalu, lanjut Sri Utomo, ini adalah hasil kerja bersama, kita akan terus melakukan operasi gabungan terkait miras, bahwa secara hukum pelanggaran peredaran gelap miras masuk dalam kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring) namun akibat yang ditimbulkannya adalah pelanggaran hukum berat, untuk itu dirinya berharap agar masyarakat bersama dengan Pemkot Depok dan aparat keamanan harus terus bersinergi memberantas peredaran gelap miras ini, imbuhnya. 

Saat ditanya terkait aturan hukum, yang melandasi operasi peredaran gelap miras, Asisten Daerah yang ramah ini mengatakan bahwa acuan hukumnya adalah perda No. 16 tahun 2012, tentang Pembinaan Dan Pengawasan Ketertiban Umum.

Suasana saat Sri Utomo tengah
di wawancara awak media
Sementara di tempat yang sama, Kasatpol PP Kota Depok, Yayan Irianto, bahwa pihaknya dan juga aparat keamanan baik Polres, Kodim Depok dan segenap unsur di masyarakat akan terus lakukan berbagai langkah pemcegahan peredaran gelap Minuman Keras (Miras) di Kota Depok ini. 

Yayan juga menyatakan bahwa operasi gabungan dengan hasil sitaan sebanyak itu dilakukan dalam kurun waktu antara April hingga minggu pertama bulan Agustus 2018, sebelumnya kami juga memusnahkan ribuan botol miras pada saat jelang bulan Ramadhan lalu. 

Senada dengan Sri Utomo, Kasatpol PP Kota Depok ini juga kembali menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berperan dan  bersama-sama dengan pihak Pemkot Depok dan aparat keamanan memcegah dan memberantas peredaran gelap minuman keras yang sangat merusak moral, khususnya moral generasi muda, pungkas Yayan mengingatkan. 
×
Berita Terbaru Update
-->