-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Anak buah SBY dan Sri Mulyani, kena OTT KPK

Minggu, 06 Mei 2018 | 08.44 WIB | 0 Views Last Updated 2019-09-13T04:06:24Z
Penyidik KPK tengah memberikan keterangan resmi terkait OTT yang dilakukan KPK pada jumat malam 4/5/2018 
Jakarta, (depoKini) - Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas kasus penerimaan hadiah atau janji terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-Perubahan TA 2018 ini, sudah di pantau sejak lama, namun baru di lakukan OTT nya kemarin jumat malam (4/5/2018).

"Setelah adanya informasi dari masyarakat, lalu KPK bergerak, melakukan tangkap tangan pada hari Jumat, 4 Mei 2018 malam di Jakarta," kata Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang dalam pernyataan resmi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (5/5).

Dalam pelaksanaan kegiatan OTT tersebut, kata Saut, KPK juga berkoordinasi dan dibantu oleh IBl (inspektorat bidang investigasi Kementerian Keuangan).

"Kami sampaikan terimakasih karena sikap koperatif dan dukungan informasi yang diberikan," sambungnya.

Dalam OTT tersebut, tim Satgas KPK mengamankan sebanyak 9 orang, dan 4 orang sebagai penerima dan pemberi suap sebagai tersangka. Sementara sisa 5 orang lain dilepaskan karena tidak terlibat adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.

"Total 9 orang yang diamankan KPK yaitu AMS (Amin santono) sebagai Anggota Komisi XI DPR RI, EKK (Eka Kamaluddin) sebagai pihak Swasta atau perantara, YP (Yaya Purnomo) selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu," ujarnya.

"Kemudian AG (Ahmad Ghiast) sebagai pihak Swasta/kontraktor, DC dan EP sebagai swasta, dan N, C dan M, sebagai supir," tambah dia.

Lebih lanjut Saut menjelaskan terkait kronologis periatiwa pada Jumat (4/5) malam, sekitar pukul 19.30 WIB tim KPK mendapatkan informasi akan adanya pertemuan antara AMS bersama EKK, YP (Kasie Kemenkeu) dan AG (Kontraktor) di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur.

"Saat pertemuan berlangsung, tim menduga terjadi penyerahan uang dari AG kepada AMS sebesar Rp 400 juta. Kemudian uang dalam pecahan rupiah tersebut dipindahkan dari mobil AG ke mobil AMS di parkiran," ucapnya saat konferensi pers di gedung merah putih.

Kemudian, kata Saut lagi, setelah uang dipindahkan, AMS meninggalkan restoran. Dan langsung seketika tim satgas KPK mengamankan politisi Demokrat itu bersama supirnya, di jalan yang mengarah keluar bandara.

"Dan menemukan uang sebesar Rp 400 juta yang dibungkus dalam 2 amplop coklat dan dimasukkan ke dalam tas jinjing," jelasnya.

Sementara, lanjut Saut, tim yang lain kemudian mengamankan 5 orang yang hadir dalam pertemuan di restoran tersebut yang berada di lokasi bandara Halim Perdana Kusuma. Alhasil dalam operasi senyap itu KPK mengamankan 7 orang.

"Selain mengamankan 7 orang tersebut dan membawa ketujuhnya ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan awal," ucapnya.

Selanjutnya, lanjut kata wakil Ketua KPK ini, tim kemudian bergerak ke daerah Bekasi, Jawa Barat dan mengamankan YP di kediamannya.

"Dari tangkap tangan ini, Tim selain mengamankan uang tunai sebesar Rp 400 juta, tim juga mengamankan bukti transfer sebesar Rp 100 juta dan dokumen proposal," tukasnya.

Diketahui, setelah dilakukan pemeriksaan selama 1X24 jam, KPK menetapkan Anggota Komisi XI DPR Amin Santono sebagai tersangka dan 3 orang lainnya sebagai penerima dan pemberi suap.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, yang dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji oleh Anggota DPR RI secara bersama-sama terkait usulan dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN -P TA 2018," kata Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang dalam pernyataan resminya di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Sabtu (5/5).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang sebagai tersangka," ujarnya.

Saut mengatakan bahwa tersangka AMS (Amin Santono) yang diduga sebagai penerima suap beserta EKK (Eka Kamaludin) dan YP (Yaya Purnomo). Sementara sebagai pemberi suap yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah AG (Ahmad Ghiast).

"Diduga sebagai Penerima AMS sebagai Anggota Komisi XI DPR RI, EKK (Eka Kamaluddin sebagai pihak Swasta/perantara, dan YP sebagai Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan," pungkas Saut di gedung KPK.

(GDP)
×
Berita Terbaru Update
-->