-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Ratusan rumah mewah tak ada IMB di segel Satpol PP Depok

Minggu, 06 Mei 2018 | 08.52 WIB | 0 Views Last Updated 2019-09-13T03:51:47Z
Plang penyegelan terpasang atas ratusan rumah mewah tanpa IMB, Kasatpol PP Kota Depok tampak memegang tiang segel (sebelah baju ASN berbatik)
Depok, (depoKini) -  Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyegel pemukiman elite, Cinere Park View (CPV) di kawasan Limo, Depok, Jawa Barat, Jumat, 3 Mei 2018. Penyegelan terpaksa dilakukan lantaran pengembang dari perumahan elite tersebut belum mengantongi izin mendirikan bangunan alias IMB.

Padahal, ratusan rumah mewah berlantai dua itu telah dipasarkan oleh PT Megapolitan, selaku pengembang. Ironisnya lagi, sebagian rumah telah dihuni oleh konsumen.

Kasatpol PP Kota Depok, Yayan Arianto, mengungkapkan penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2012 dan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang penegakan ketertiban umum.

"Ini sebelumnya telah kami layangkan surat peringatan sebanyak tiga kali namun tidak digubris, maka terpaksa kami pasang plang segel. Seperti yang kita lihat, ada ratusan rumah yang telah berdiri dan dihuni," katanya pada awak media yang meliput penyegelan.

Penindakan ini juga disaksikan langsung oleh Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna. Dikatakan Pradi, selama plang asegel terpasang, pihak pengembang dilarang keras melakukan aktivitas sebelum syarat maupun mekanisme yang ada terpenuhi.

"Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menegakkan peraturan daerah, karena itu kami juga mengimbau agar para pelaku usaha untuk mengikuti aturan dan tata tertib yang berlaku di kota ini," kata Pradi.

Pemkot Depok, lanjut Pradi, akan terus melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan tak berizin. "Kami akan terus menginventarisir IMB. Karena ini juga dalam rangka mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD)," katanya.

"Kami memberi kesempatan bagi pemilik bangunan untuk mengurus izin agar dapat melanjutkan pembangunan. Jika setelah 14 hari tidak ada itikad baik untuk mengurus perizinan, maka Satpol PP akan membongkar bangunan tersebut," timpalnya lagi.
×
Berita Terbaru Update
-->