Bersama penasehat hukumnya |
Jakarta, (Depokini) - Ahmad Dhani divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada senin, (28/1/2019).
“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa saudara Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan,” kata hakim ketua dalam persidangan.
“Menjatuhkan pidana Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, memerintahkan terdakwa ditahan, menerapkan barang bukti untuk dimusnahkan,” lanjut hakim ketua membacakan putusannya.
Ahmad Dhani diduga telah menyebarkan ujaran kebencian atas mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang saat itu sedang diberitakan menistakan agama.
Karena hal itu ia didakwa dengan pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Sementara selama sidang berlangsung, aparat kepolisian menjaga dengan ketat jalannya persidangan vonis atas musisi Ahmad Dhani.
(MasGatot)