-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Viral di Medsos, akhirnya Guru yang Tampar Murid Ditetapkan Jadi Tersangka

Minggu, 22 April 2018 | 08.15 WIB | 0 Views Last Updated 2018-04-22T01:15:24Z
Jakarta, (depoKini) - LK guru yang menampar murid telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga melanggar pasal 80 ayat 1 UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak.

"LK sudah tersangka," kata Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun saat dikonfirmasi awak media Sabtu (21/4), sebagaimana di lansir dari kumparan.

Polisi masih memeriksa keterangan saksi dari korban dan orang tuanya untuk merampungkan kasus ini.
Bambang mengatakan menerima laporan dari orang tua korban terkait tindakan yang dilakukan LK. Setelah menerima laporan polisi langsung mengamankan LK untuk dilakukan pemeriksaan.
"Jadi kita melihat ancaman hukuman kepada guru tersebut, pasal 80 ayat 1 Undang-undang nomer 35 tahun 2014, dengan ancaman pidana 3 tahun 6 bulan," ujarnya. 

Aksi LK menampar muridnya tersebut terekam dalam video berdurasi 29 detik dan viral di media sosial. Dalam video itu tampak LK menampar muridnya di hadapan murid-murid lainnya di depan kelas. 
Aksi LK langsung menuai kecaman dari netizen. Banyak yang menganggap LK sebagai guru telah berlaku kebablasan dalam memberi hukuman. Apalagi perbuatannya itu dilakukan di hadapan murid-murid yang lain.

LK kemudian membuat video klarifikasi atas aksinya tersebut. Dia membenarkan apa yang terjadi dalam video itu. Tak sendiri, dalam video klarifikasinya, ia juga mengajak murid-muridnya termasuk murid yang ia tampar.
"Saya tidak serta-merta melakukannya tanpa tujuan. Kamu merasa diintimidasi enggak, saya ngancam kamu enggak? Benar ya saya tidak mengancam kamu ya," katanya kepada sejumlah siswa.
LK juga mempersilakan murid-muridnya apabila mereka ingin membalas atau bahkan melaporkan perbuatannya ke pihak berwajib. Guru tersebut mengaku, dirinya mengerti perasaan murid-muridnya itu. (GDP)
×
Berita Terbaru Update
-->