Ketua DPRD Depok, Hendrik Tangke Alo (HTA) tengah menenangkan para pengunjuk rasa |
Depok, (depoKini) - Menindak lanjuti terkait perintah Eksekusi pasar kemiri muka yang dilayangkan oleh Pengadilan Negeri Bogor kepada Pengadilan Negeri Depok, terhadap lahan yang ada di Pasar Kemiri Muka, karena telah dimenangkan oleh PT Petamburan Jaya Raya, eksekusi akan dilaksanakan pada 19 April mendatang.
Menyikapi perintah eksekusi tersebut, Pedagang pasar kemiri muka melakukan aksi Unjuk Rasa (Unras) didepan gedung Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (16/4).
Hasil pantauan DepoKini dilapangan, Dalam orasinya pedagang pasar meminta Pengadilan Negeri Depok membatalkan rencana eksekusi yang dilakukan pada tanggal 19 April 2018 mendatang. “Tolak dan batalkan rencana eksekusi. Kalau tidak kami akan terus melakukan perlawanan,” ujar seorang orator dilokasi Unras.
Unras pedagang Pasar Kemiri Muka di halaman depan Kantor Walikota Depok |
Sementara di tempat unras, Ketua DPRD kota Depok Hendrik Tangke Allo (HTA) sempat naik ke podium orasi pedagang pasar, dan meminta agar Unras dilakukan dengan tertib menurutnya DPRD kota Depok mengapresiasi dan mendukung pedagang pasar untuk mendapatkan haknya. Aksi Unras digelar sampai pukul 11,00wib, diperkirakan ratusan pedagang turut turun di aksi tersebut, setelah berorasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Depok, para pengunjuk rasa yang terdiri dari para pedagang penghuni pasar Kemiri Muka melanjutkan aksi unrasnya di kantor Walikota Depok. (GDP)