-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Tahun 2017, Polda Metro Jaya pecat 44 Anggota karena Bermasalah

Sabtu, 30 Desember 2017 | 16.14 WIB | 0 Views Last Updated 2017-12-30T09:14:20Z

Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis saat press rilis akhir tahun 2017
di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (30/12/2017).
Jakarta, (depoKini) - Polda Metro Jaya memecat 44 orang anggotanya selama kurun waktu 2017. Mereka yang dipecat adalah anggota yang melakukan pelanggaran berat.

"Di bidang pembinaan tahun ini Polda Metro Jaya memecat anggotanya dengan tidak hormat itu sejumlah 44 orang," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (30/12/2017).

Idham menyampaikan, polisi yang dipecat itu dianggap mencoreng institusi Polri dengan melakukan pelanggaran berat.

Kasus yang menjerat mereka berbeda-beda, mulai dari kasus indispliner hingga kasus pidana. "Bahkan ada yang pidana juga, ada yang melakukan pencurian, pembunuhan maupun pengguna narkoba," kata Kapolda. 

Anggota Polda Metro Jaya yang dipecat pada tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2016. Pada 2016, ada 36 anggota yang dipecat.

Berdasarkan catatan, dua anggota Polda Metro Jaya yang melakukan pelanggaran berat dan akhirnya dijatuhi sanksi pemecatan yakni Briptu Heri Ismail, anggota Polsek Kepulauan Seribu Utara dan Bripka Didik Pramono, anggota Renmin Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. 

Briptu Heri Ismail dipecat karena desersi selama 85 hari, sedangkan Bripka Didik dipecat karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana di Karawaci, Tangerang pada tahun 2012 silam. Didik divonis 18 tahun penjara atas perbuatannya itu.

Pada tahun ini, total ada 325 anggota Polda Metro Jaya yang dijatuhi hukuman dengan berbagai jenis sanksi. Anggota yang mendapat sanksi tunda kenaikan pangkatnya sebanyak 55 orang.

Personel yang diberikan hukuman mutasi jabatan sebanyak 25 anggota, sanksi penahanan ada 72 anggota, terkena sanksi teguran 45 orang, terkena sanksi hukuman minta maaf 38 orang, dan terkena sanksi penundaan pendidikan sebanyak 47 orang.

Kapolda Metro menyampaikan, selain memberikan hukuman kepada anggota yang bermasalah, pihaknya memberikan penghargaan kepada anggotanya yang berprestasi. Salah satu penghargaannya yakni diberi pendidikan. 

"Saya sudah lapor Bapak Kapolri kalau perlu 50 persen yang berangkat sekolah adalah orang-orang yang berprestasi. Saya ingin memberi gambaran bahwa mereka berangkat sekolah karena memang prestasi bukan karena KKN atau bukan karena ngadep ke rumah Kapolda," ucap Idham serius. (GDP)
×
Berita Terbaru Update
-->