-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota 2021 - 2026 Idris - IBH Resmi Mendaftarkan Pencalonannya

Senin, 07 September 2020 | 11.59 WIB | 0 Views Last Updated 2020-09-07T04:59:14Z
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok 2021-2026, Idris-Imam yang di usung oleh Koaliai Tertata Adil Sejahtera (TAS)saat mendaftarkan pencalonannya
Depok (depoKini) - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok periode 2021-2026 KH.Mohammad Idris dan Imam Budi Hartono (Idris-Imam) Minggu (06/09/2020) resmi mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok di iringi oleh koalisi Tertata Adil dan Sejahtera (TAS)

Idris menyatakan, Alhamdulillah pesyaratan pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, dokumennya sudah diterima oleh KPUD dan clean tanpa terkecuali, dan sebagai buktinya telah diberikan tanda terima dari KPUD.

“Saya juga sudah meminta kepada para pendukung maupun warga masyarakat Depok untuk tidak melakukan kerumunan disaat pendaftaran seperti saat ini. Terima kasih pula kepada KPUD dan koalisi Tertata Adil dan Sejahtera (TAS) yang telah bekerjasama dan memberikan kontribusinya ditengah suasana pandemi Covid-19 semoga segala sesuatunya berjalan lancar hingga 9 Desember 2020 dengan mengutamakan protokol kesehatan.”Ungkap Idris pada awak media.

Idris - Imam
Sementara ditempat yang sama,  Ketua KPU Kota Depok Nana Sobarna, mengatakan bahwa seusai pandaftaran calon, maka pada tanggal 23 September 2020 KPUD Depok bakal penetapan Pasangan Calon, lalu keesokan harinya pada tanggal 24 September 2020 pengundian nomor peserta calon, dan dua hari kemudian (26/09/2020) masa kampanye selama 71 hari hingga tanggal 5 Desember 2020.

” Setelah ini, dari tanggal 7 -23 September 2020 sebelum penetapan pengundian nomor calon dilakukan pemeriksaan kesehatan termasuk Swab PCR, dan pastinya tahapan-tahapan yang dipersyaratkan oleh KPU telah dilalui/dilewati oleh para paslon. Mohon doanya agar pilkada ini berjalan lancar tanpa terkendala.” kata Nana.

Lalu kata Nana, "Gunakan hak pilih anda sebagai warga masyarakat Kota Depok, dan  sukseskan Pilkada 9 Desember 2020, tukas Ketua KPUD Depok ini.

Sementara, Sesuai dengan aturan perundangn-undangan, maka Wali Kota Depok wajib cuti sejak tanggal 26 September s/d 5 Desember 2020, dan selama masa cuti tersebut Pemerintah Propinsi (Pemprop) Jawa Barat dan /atau Pemerintah Pusat akan menetapkan Plt Wali kota Depok. 
(MasGatot)
×
Berita Terbaru Update
-->