-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Daftar Empat Perwira Polisi Berpangkat AKBP Dicopot dari Jabatan Karena Diperiksa Propam

Kamis, 06 Februari 2020 | 21.43 WIB | 0 Views Last Updated 2020-02-07T05:49:55Z
Ilustrasi Kepolisian (istw)
Jakarta, (Depokini) - Mutasi ditubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam telegram terbaru yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis, ada sejumlah perwira menengah Polri yang dicopot dari jabatannya.

Pencopotan itu dilakukan karena mereka sedang menjalani pemeriksaan di Divisi Propam. Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan bahwa 4 pamen saat ini menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Mabes Polri. Pihaknya belum dapat memberikan keterangan secara detail terkait kasus apa yang menjerat ke empat polisi berpangkat AKBP tersebut.

“Ya (ada pemeriksaan), tapi sedang diteliti oleh Divisi Propam ya,” kata Eko di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Kumparan.com, Rabu (05/02/2020).

Adapu keempat 4 pamen Polri diperiksa dalam surat mutasi dengan nomor ST/388/II/KEP/2020 berikut nama-namanya:

1. Kabid Humas Polda Sultra AKBP M Nur Akbar dimutasi ke Pamen Yanma Polri

2. Kapolres Ogan Komering AKBP Tito Travolta Hutahuruk dimutasi Pamen Yanma Polri

3. Kapolres Pinrang AKBP Bambang Suharyono dimutasi ke Pamen Yanma Polri

4. Kapolres Konawe Polda Sultra AKBP Susilo Setiawan dimutasi ke Pamen Yanma Polri.

Diberitakan sebelumnya, mutasi di tubuh Polri di tingkat Kapolda sebagaimana surat Telegram Kapolri Jenderal Idham Azis pada Senin 3 Februari 2020. Dalam surat tersebut terdapat 8 Polda yang mengalami pergantian kepemimpinan.

Surat mutasi tersebut tertuang dengan nomor ST/385/II/KEP/2020. Dalam surat tersebut, 8 Kapolda yang diganti yakni Kapolda Aceh, Kapolda Kalimantan Barat, Kapolda Sulawesi Utara, Kapolda Sulawesi Barat, Kapolda Jambi, Kapolda Gorontalo, Kapolda Maluku Utara, dan Kapolda Maluku.
(MasGatot)

Buat apa Kaya kalau tidak Sehat
Buat apa Mahal kalau Beracun
×
Berita Terbaru Update
-->