50 anggota DPRD Kota Depok masa jabatan 2019-2024 dilantik di Ruang Paripurna, Gedung DPRD Kota Depok, Sukmajaya, Kota Depok, Selasa (3/9/2019). |
Depok, (Depokini) - Anggota DPRD Kota Depok periode 2019-2024 baru saja dilantik beberapa pekan lalu. Namun diketahui banyak dari mereka yang menggadaikan surat keputusan (SK) penetapan/pengangakatan sebagai Anggota DPRD kota Depok ke Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Depok.
Hampir separuh anggota DPRD Kota Depok diketahui menggadaikan SK nya. Mereka menggadaikan SK untuk meminjam uang.
Ruang sidang DPRD kota Depok |
"Totalnya belum saya ketahui berapa anggota legislatif Depok pinjam uang dengan menggadaikan SK. Kemungkinan ada (setengah anggota DPRD Depok) yang mengajukan pinjaman," kata Kepala Kantor Cabang BJB Depok, Ade Muhamad, Kamis (19/9).
Lalu katanya lagi, hal itu lumrah terjadi. Bahkan di kalangan aparatur sipil negaranya (ASN) pun juga sama. SK digadaikan sebagai penjamin atas uang yang dipinjam dari bank.
"BJB hanya memberikan fasilitas dan untuk mendapatkan fasilitas itu, yang bersangkutan wajib melampirkan SK yang dimiliki sebagai dasar penjamin," terang Ade
Saat sidang paripurna |
Syarat penggadaian SK untuk meminjam uang ke bank berlaku bagi semua anggota dewan. Dan menurutnya, ini bukanlah hal baru.
"Dari tahun ke tahun sebelumnya juga ada, memang kita berikan fasilitas pinjaman dengan dasar SK dia sebagai dewan yang otomatis kita pun pemberiannya dengan memperhitungkan dari sisi pendapatan," katanya.
Ditanya soal jumlah pinjaman, Ade menuturkan nilainya bervariasi. Bahkan ada yang sampai ratusan juta.
"Ya ada sih, itukan ada tujuan penggunaannya. Ada yang produktif ada yang konsumtif, sama sih seperti PNS, bedanya hanya jangka waktu, kalau dewan sih di bawah lima tahun jangka waktu pinjamannya," paparnya.
Sementara, terpisah, Sekretaris DPRD Depok Zamrowi mengaku tidak mengetahui jika para anggota DPRD Depok menggadaikan SK.
"Maaf, gak tahu, saya, Belum dapat infonya," jawabnya singkat.
(Mas Gatot)