-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

PSBB Depok di Berlakukan Mulai Rabu,15 April Dinihari, Ini Ketentuan Umumnya :

Selasa, 14 April 2020 | 09.58 WIB | 0 Views Last Updated 2020-04-14T02:58:21Z
Wali Kota Depok M. Idris
Depok (DepoKini) - Wali Kota Depok Mohammad Idris meneken Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Depok, Senin (13/4/2020).

PSBB itu akan diberlakukan mulai Rabu, 15 April, jam 00.00 dinihari hingga 28 April ini dengan opsi bisa diperpanjang masa berlakunya.

Dalam peraturan yang terdiri dari 8 bagian dan 31 pasal itu, Idris mengatur berbagai aktivitas yang harus ditekan selama PSBB diterapkan. Tujuan PSBB adalah untuk memutus penularan Covid-19.

"Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana," terang Idris sebagaimana Pasal 30 beleid tersebut.

"Setiap warga wajib melaksanakan PSBB, optimalkan Kampung Siaga Covid-19, dan wajib menggunakan masker ketika keluar rumah," lanjut aturan itu.

Secara garis besar, PSBB di Kota Depok akan diberlakukan seperti berikut:

1. Belajar di rumah:
Semua tingkat pendidikan dilaksanakan di rumah dengan metode pembelajaran jarak jauh.

2. Bekerja dari rumah:
Aktivitas kerja dilaksanakan di rumah kecuali sejumlah instansi pemerintahan, organisasi sosial kebencanaan, dan 11 sektor swasta meliputi sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik/industri vital, serta kebutuhan sehari-hari.

3. Ibadah di rumah:
Ibadah dilakukan di rumah. Rumah ibadah ditutup dan hanya digunakan untuk keperluan adzan, pembunyian lonceng, dan sejenisnya.

4. Berkumpul dibatasi:
Tidak boleh berkumpul lebih dari 5 orang.

5. Fasilitas olahraga dan hiburan tutup:
Fasilitas stadion, gelanggang olahraga, kolam renang, tempat kebugaran, biliar, hiburan, karaoke, spa, panti pijat, bioskop, dan warung internet ditutup.

6. Khitanan dan pernikahan:
Khitanan dilakukan di rumah khitanan dan pernikahan di KUA. Resepsi keduanya dilarang.

7. Pengurusan dan takziah kematian non-Covid-19:
Dilakukan di rumah duka dan pemakaman secara terbatas.

8. Waktu operasional pasar;
Pasar tradisional: 03.00-15.00, tersedia online

Pasar eceran dan minimarket: 08.00-20.00

Supermarket: 10.00-21.00

9. Restoran dan rumah makan:
Tidak ada layanan di tempat hanya boleh melakukan take away, daring, dan layanan antar

10. Transportasi
Diberlakukan check point di perbatasan Depok:
Jam operasional angkutan umum, terminal, dan stasiun pukul 06.00-18.00.
Wali Kota Depok, M. Idris tengah memberikan keterangan, didampingi dari unsur Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan covid 19 kota Depok
Kapasitas angkutan umum dan pribadi hanya 50 persen, sepeda motor dilarang boncengan.

Wali Kota Depok, juga mengatakan bahwa garda terdepan dalam penerapan PSBB di Depok ini adalah Kampung Siaga Covid-19 yang telah terbentuk di tingkat RW se Kota Depok.

Lebih jauh, kata Idris, kepada seluruh masyarakat kota Depok untuk berpartisipasi aktif dalam penerapan aturan PSBB, dan patuhi aturannya.
(MasGatot)
×
Berita Terbaru Update
-->