-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

DPD PKS Depok Minta Polisi Usut pemasang Spanduk 'Khilafah' yang catut nama PKS

Selasa, 11 September 2018 | 08.15 WIB | 0 Views Last Updated 2018-09-11T01:15:15Z
DPD PKS Depok laporkan pemasang spanduk "Khilafah" (dok. Istw)
Depok, (Depokini) - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Depok merasa dirugikan oleh adanya spanduk 'khilafah islamiyah' yang mencatut nama partainya dan belakangan ini tersebar di beberapa tempat di wilayah Kota Depok. DPD PKS Depok pun meminta polisi mengusut pelaku penyebaran spanduk tersebut.

"Tentang pemasangan spanduk, karena isinya menyebarkan berita yang tidak benar terhadap PKS dan cenderung memfitnah," jelas Ketua Bidang Polhukam DPD PKS Depok Yogo Pamungkas kepada wartawan di Mapolresta Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Senin (10/9/2018).

Yogo menuturkan spanduk yang dilaporkan itu ditemukan oleh timnya terpasang di Jalan Tol Cijago, Gas Alam, Sukatani, Depok, dan di pertigaan Masjid Al-Huda Sukmajaya pada Jumat (7/9) lalu. Spanduk itu bertulisan kata-kata "#2019GantiPresiden dan Ganti Sistem".

"Di situ juga ada tulisan 'khilafah' di mana HTI dijejerkan dengan pengurus PKS, sehingga mengesankan PKS dan HTI mau buat negara khilafah, nah itu cenderung fitnah buat PKS," tuturnya.

Ia menegaskan PKS tidak pernah membuat spanduk tersebut. "PKS tidak pernah membuat tulisan itu, dan tidak pernah menyatakan akan mengganti Negara Indonesia dengan negara khilafah Islamiyah," imbuhnya.

Yogo mengatakan pihaknya melaporkan oknum yang memasang spanduk itu ke polisi agar memberikan efek jera. Dikhawatirkan hal ini akan membuat persepsi negatif terhadap PKS jika terus-menerus dibiarkan. 

"Kalau ini dibiarkan, jadinya akan membentuk persepsi yang salah di masyarakat. Oleh karena itu, supaya hal-hal seperti ini tidak terjadi, ya kita laporkan," tuturnya.

Spanduk-spanduk itu banyak tersebar di beberapa tempat belakangan ini. Ia menduga motif pemasangan spanduk dengan mengatasnamakan PKS ini bermotif politis.

"Oh iya, ini kan tahun politik. Faktanya tahun-tahun dulu nggak ada kayak begini-begini, tapi begitu menjelang pilpres justru ada. Ada 'demarketisasi' berusaha untuk menurunkan nama PKS dan menurunkan elektabilitas yang disangkakan," paparnya.

Karena itu, DPD PKS Depok sepakat melaporkan pemasangan spanduk itu ke polisi. PKS Depok meminta polisi mengusut pelakunya, pungkasnya serius. 

Dalam laporan bernomor STPLP/2410/K/IX/PMJ/2018/Resta Depok, PKS melaporkan dugaan Pasal 319 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik. Dalam laporan itu, PKS menyertakan 2 buah spanduk hasil temuannya dan foto-foto hasil dokumentasi tim saat menemukan spanduk tersebut. 
(MasGatot)
×
Berita Terbaru Update
-->