-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

BPOM Cabut Izin Edar Viostin DS dan Enzyplex, karena adanya DNA Babi

Senin, 05 Februari 2018 | 15.00 WIB | 0 Views Last Updated 2018-02-05T11:38:47Z
Ketua BPOM, Penny K. Lukito
Jakarta, (depoKini) - Hasil pemeriksaan sampel dua produk suplemen makanan positif mengandung DNA (Deoxyribo Nucleic Acid) babi. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam rilis resminya menyebut bahwa sampel produk yang disebutkan dalam edaran itu adalah Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H, dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101.

Dalam konferensi pers di BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), Senin (5/2/2018), Ketua BPOM Penny K. Lukito menyampaikan bahwa sebenarnya sudah dilakukan tindakan sejak November 2017. Sebelumnya, sudah dilakukan penarikan kedua produk tersebut pada nomor bets tertentu yang teridentikasi. Namun dalam prosesnya kembali ditemukan kandungan yang sama sehingga dilakukan penarikan izin edar pada semua produk.

Viostin DS dan Enzyplex yang mengandung DNA Babi
Dijelaskan juga dalam kasus temuan DNA babi dalam Viostin DS dan Enzyplex terindikasi adanya ketidakkonsistenan informasi data pre-market dengan hasil pengawasan post market. Pada awal pendaftaran izin edar produk, kedua produk tersebut mengaku menggunakan bahan baku bersumber sapi.

"Di awal sertifikasi awal LPPOM MUI diidentifikasikan negatif. Tapi saat BPOM melakukan pengawasan post-market ternyata kita temukan tidak sesuai. Sempat ada penarikan sampai akhirnya kami mencabut izin edar Viostin DS dan Enzyplex," kata Penny.

Penny kembali menegaskan dalam rangka melindungi masyarakat Indonesia, jika masih ada yang menemukan produk Viostin DS dan Enzyplex dari peredaran agar segera melaporkan kepada BPOM, katanya. (GDP) | Foto : Istw
×
Berita Terbaru Update
-->