Depok (depoKini) - Minggu, 3 Juli 2022, sebanyak 46 jamaah haji Furoda, dideportasi dari Arab saudi, dengan alasan tidak memiliki visa resmi, dan mirisnya sempat terdampar di Jeddah, dan akhirnya bisa dipulangkan.
Mereka adalah peserta Haji Muamalah atau yang dikenal dengan Haji Furoda, yaitu sebuah sarana haji undangan gratis yang telah disediakan oleh Kerajaan Arab Saudi bagi para calon jemaahnya.
Haji undangan gratis atau Furoda ini sendiri unik karena merupakan hadiah langsung dari Kerajaan Arab Saudi yang diberikan secara perorangan. Dan, pemberian kuota Haji Furoda tersebut tidak melalui Kementerian Agama maupun Pemerintah Indonesia.
Mirisnya, justru banyak pihak yang memanfaatkan dengan memperjualbelikan fasilitas tersebut di Indonesia. Padahal kenyataannya, sistem tersebut bertujuan untuk meningkatkan hubungan diplomatik Kerajaan Arab Saudi, dengan negara lainnya didunia.
Pemerintah maupun Kementerian Agama bahkan tidak mengetahui jumlah kuota Haji Furoda yang bisa diambil dan dimanfaatkan. Sehingga secara konsep, haji furoda di sebuah negara seharusnya tidak bisa diperjualbelikan, bahkan untuk negara lain.(FM)
Foto: Istimewa