Wali kota Depok, KH. Mohammad Idris |
Hasil itu diperoleh seusai dilakukannya pemetaan berdasarkan parameter zonasi PPKM mikro, yang termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021.
Dalam keterangan resmi pada Sabtu kemarin (13/2/2021), Idris menyampaikan bahwa 3.694 RT masuk kategori zona hijau, 1.831 RT zona kuning, dan 10 RT zona oranye.
"Meskipun berdasarkan hasil perhitungan zonasi RT sesuai Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021 tidak ada RT zona merah, akan tetapi saat ini Kota Depok masih berada pada zona oranye dan penambahan kasus Covid-19 masih terus terjadi, yang bersumber dari klaster keluarga, komunitas, dan tempat kerja," ungkap Idris.
"Maka dari itu, untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, kami menyerukan kepada seluruh warga untuk dapat menerapkan 2i dan 5M (iman, imun, dan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas)," lanjutnya.
Zonasi RT ini berlaku hingga 22 Februari 2021 sesuai kebijakan PPKM mikro dan akan dievaluasi untuk kebijakan selanjutnya.
Di samping itu, Idris mengumumkan, dalam rangka menerapkan PPKM mikro sesuai arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pihaknya telah membentuk posko satgas penanganan Covid-19 tingkat kelurahan.
Adapun kriteria zonasi RT sesuai Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021 sebagai berikut:
1. Zona hijau: 0 kasus Covid-19 di satu RT.
2. Zona kuning: 1-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT sepekan terakhir.
3. Zona oranye: 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT sepekan terakhir.
4. Zona merah: lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT sepekan terakhir.
(MasGatot)