Imam petugas dari PT. Supplier Indonesia selaku vendor PLN Depok |
Depok (depoKini) - Vendor PLN Depok, PT. Supplier Indonesia melakukan tindakan diluar kewenangan, tanpa konfirmasi kepada pihak konsumen.
Tindakan yang dilakukan oleh pihak PT. Supplier Indonesia selaku vendor PLN Depok adalah dengan menalangi pembayaran atas tagihan pelanggan PLN Depok.
Menurut Imam, petugas vendor yang ditemui Depokini di kediaman konsumen yang merasa keberatan dengan langkah yang dilakukan oleh PT. Supplier Indonesia mengatakan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas.
Lebih jauh, kata imam, kebijakan penalangan tagihan rekening listrik konsumen dilakukan karena harus kejar target yang di berikan oleh PLN.
Bukti tanda pelunasan tagihan listrik yang ditalangi oleh vendor PLN Depok, tertera untuk tagihan bulan Oktober 2020 |
Sementara ditempat yang sama, Ayu selaku cucu dari pelanggan PLN yang pembayaran tagihan telah dibayarkan oleh pihak vendor PLN tersebut mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh vendor PLN Depok tersebut melanggar privasi.
Lalu lanjutnya, "ini perusahaan (vendor PLN Depok) gegabah dalam mengambil kebijakan, tanpa konfirmasi, tiba tiba kita diserahkan lembar bukti pembayaran tagihan listrik yang katanya sudah ditalangi oleh perusahaan, kalau kami ga mau gantikan uangnya, PT nya KA rugi, gegabah dan melanggar privasi," imbuh Ayu.
Masih dari Ayu, pihak PLN sudah saya konfirmasi bahwa tidak ada kebijakan penalangan tagihan pelanggan PLN, katanya.
Ini terkait PLN, bagaimana sekelas PLN mau melakukan kontrak kerja dengan PT yang dalam mengambil kebijakan terkesan gegabah, sebab PT. Supplier Indonesia adalah vendor PLN dan kebijakan yang di ambil menurut imam dikarenakan adanya target yang dibebankan oleh PLN kepada perusahaannya terkait pemasukan tagihan bulanan pelanggan PLN.
Jika saja langkah yang diambil oleh PT. Supplier Indonesia di informasikan terlebih dahulu kepada pelanggan PLN, mungkin tanggapan nya akan lain.
Sudah baik tapi belum benar, menurut anda..?
(MasGatot)