-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Depok Terapkan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) di 31 RW

Rabu, 03 Juni 2020 | 18.44 WIB | 0 Views Last Updated 2020-06-03T11:44:00Z
Ilustrasi jalan Margonda raya saat penetapan PSBB
Depok (depoKini) - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, berencana menerapkan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS), dan di tahap awal ini, akan di terapkan pada 31 rukun warga (RW) dari 19 Kelurahan di Kota Depok. Menetapkan ke 31 RW tersebut dalam rangka upaya penekanan penularan virus Corona.

PSKS akan diterapkan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Depok berakhir pada 4 Juni 2020 mendatang.

Sebelumnya DKI Jakarta yang PSBB-nya berakhir pada 4 Juni telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) di tingkat RW.

Wali Kota Depok KH. Mohammad Idris mengatakan PSKS akan diterapkan di 19 kelurahan yang punya kasus positif minimal 6.

"Dari 19 Kelurahan yang memiliki kasus konfirmasi aktif sama dengan atau lebih besar dari 6, terdapat 31 RW yang ditetapkan sebagai PSKS berbasis RW," kata Idris dalam keterangannya, Selasa (22/6) malam.

Idris sebelumnya menyebut PSKS merupakan pedoman baru pihaknya untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Kota Depok yang akan diterapkan usai PSBB berakhir pada 4 Juni mendatang.

Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Kabupaten/Kota Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Ia menambahkan, PSKS akan diterapkan jika hingga 4 Juni kasus positif di Kota Depok menunjukkan angka reproduksi efektif (rt) di bawah satu, serta sejumlah indikator lain yang terpenuhi.
Wali kota Depok, KH. M. Idris
Rt atau angka reproduksi efektif merupakan grafik penurunan yang terjadi setelah intervensi yang dilakukan pemerintah. Beberapa intervensi yang dilakukan, misalnya pemberlakuan PSBB. Angka Rt yang ideal untuk penerapan new normal selama belum adanya vaksin Covid-19 adalah di bawah 1.

Lebih jauh, kata Idris,  dalam PSBB Proporsional atau PSKS, di antaranya akan mengatur sejumlah protokol kesehatan. Mulai dari prosedur keluar masuk, pemeriksaan Rapid Test/PCR, pemantauan kasus, penyisiran isolasi mandiri, dan program-program lainnya.

Nantinya pihaknya akan menurunkan tim secara terpadu dengan melibatkan Satgas Kampung Siaga RW atau RT, maupun relawan.

"Tujuan PSKS ini adalah untuk memutus rantai penularan Covid-19 pada RW-RW yang memiliki kasus konfirmasi tinggi, yang berada pada wilayah kelurahan yang memiliki kasus konfirmasi tinggi, sehingga diharapkan penyebaran dan peningkatan kasus Covid-19 dapat segera diturunkan," ujarnya.

Data terakhir hingga kemarin di Depok terdapat 564 kasus positif, bertambah 7 kasus dari hari sebelumnya.

Dari jumlah tersebut sebanyak 30 orang meninggal dunia, dan sebanyak 262 dinyatakan sembuh. Jumlah kasus sembuh bertambah 22 kasus dari sehari sebelumnya.

Sementara itu di DKI Jakarta telah diterapkan PSBL di 62 RW sejak 1 Juni lalu. PSBL diterapkan jelang PSBB berakhir pada 4 Juni mendatang. 62 RW yang diterapkan PSBL adalah RW berstatus zona hijau.
(MasGatot)
×
Berita Terbaru Update
-->