Ratna Sarumpaet saat digelandang petugas ke Mapolda Metro Jaya |
Jakarta, (Depokini) - Polda Metro Jaya secara resmi menahan Ratna Sarumpaet terkait berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan dirinya. Penahahan dilakukan seusai dilakukan pemeriksaan 1x24 jam.
"Penyidik setelah melakukan penangkapan mulai malam ini penyidik melakukan penahan ,"ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.Argo di Polda Metro, Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Diketahui, Ratna Sarumpaet telah ditangkap Kepolisian saat berencana terbang ke luar negeri lewat Bandara Soekarno Hatta.
Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana. Dia juga disangkakan, pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Ratna dilaporkan oleh sejumlah pihak ke polisi. Hal tersebut menyangkut tentang kebohongan yang telah dia akui tentang pengeroyokan di Bandung, 21 September lalu.
Setelah diselidiki polisi, rupanya di tanggal itu Ratna Sarumpaet operasi plastik di rumah sakit kawasan Jakarta. Ratna pun mengakui telah melakukan kebohongan.
Argo Yuwono mengatakan, Ratna Sarumpaet belum bisa dijenguk keluarga hingga sore ini.
"Belum (dijenguk keluarga), kan masih tersangka, masih dalam pemeriksaan. Kalau ditengok kan kalau sudah jadi tahanan. Itu harus dipahami," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018).
(MasGatot)