-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Kasatpol Depok : Bukan kami yang menurunkan Baliho Garbi

Senin, 09 Desember 2019 | 16.54 WIB | 0 Views Last Updated 2019-12-09T09:55:05Z
Depok, (Depokini) - Baliho Ormas Gerakan Arah Baru (Garbi) Kota Depok diturunkan oleh agensi pemilik billboard tersebut yakni PT Alfa Retailindo.

Hal ini pun membuat Garbi geram lantaran hal tersebut tidak melalui konfirmasi kepada pihaknya. Bahkan pihak Garbi menuding SatpoPP Kota Depok yang menyuruh agar baliho tersebut diturunkan.

Menanggapi hal tersebut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menegaskan, Satpol PP tidak melakukan pencopotan baliho organisasi kemasyarakatan Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) yang berada di Jalan Margonda Raya. Pasalnya, pencopotan dilakukan langsung oleh pengelola dari reklame tersebut.

“Pencopotan baliho bukan dilakukan Satpol PP, melainkan pengelola dari reklame sendiri yang menurunkannya,” ujar Lienda Ratnanurdianny saat dikonfirmasi, Minggu (8/12/2019).

Linda Juga menepis bahwa pencopotan baliho tersebut tidak ada hubungan sama sekali dengan unsur politik.

“Kami hanya menjalankan tupoksi sebagai aparatur penegak Perda dan pencopotan baliho tersebut karena semata-mata belum mengontongi izin pemasangan papan reklame dari DPMPTSP Depok, ” jelas Linda.

Menurut Linda penurunan baliho tersebut bukan dilakukan tanpa sebab. Penurunan tersebut dilakukan oleh pihak pengelola karena baliho tersebut tidak memiliki izin.

“Pembayaran pajak reklame dan bukti stiker pajak reklame itu berbeda dengan izin pemasangannya. Meskipun pajak sudah dibayar, tetapi belum ada izin pemasangan reklame tetap tidak boleh dipasang dulu balihonya,” jelas Lienda.

Selanjutnya meski sudah melakukan pembayaran pajak,pihak pemasang reklame mengurus izin ke DPMTS.

"Ini tidak dilakukan, surat izin reklame baliho Garbi Depok dari DPMPTSP Depok belum selesai, namun balihonya sudah dipasang. Ini yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda),” tuturnya.

Sementara itu, Juru Bicara Garbi Chapter Depok, Bramastyo menuturkan, pihaknya sudah menjalankan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Ia bahkan menilai penurunan iklan itu sama saja membatasi kebebasan pendapat yang coba digaungkan oleh Garbi Depok. Bramastyo pun menegaskan isi dari iklan itu sama sekali tidak melanggar aturan yang ada.

"Kronologisnya kita sudah memenuhi kewajiban kami terutama pembayaran pajak melalui agensi.Kita pasang Selasa (3/12/2019) lalu di keesokan harinya, iklan itu diturunkan. Padahal semua kewajiban termasuk pajak dan lainnya, kok diturunkan," tuturnya kepada wartawan, Kamis pekan lalu (5/12/2019).

Bramastyo mengatakan kalau penurunan ini ada yang janggal. Ia pun menyebut kebebasan berekspresi Garbi merasa terganggu, dan terkesan ada pembatasan dalam menyampaikan pendapat.

Hal ini tentunya sangat merusak sistem demokrasi terutama dalam hal kebebasan menyampaikan pendapat.

Setelah iklan itu diturunkan, pihaknya sudah melakukan tabayyun terhadap pihak pemilik billboard tersebut. Informasi yang didapat pihaknya cukup mengejutkan.

Pasalnya, ada tekanan dari pihak Satpol PP Kota Depok agar iklan itu diturunkan lantaran tidak memiliki izin.

"Kami juga sudah berkomunikasi dengan pihak Saptol PP, jawabannya malah apa yang sudah dibayarkan kami agar diminta kembali. Masalahnya kan bukan itu. Dalam hal ini kami merasa terzalimi," pungkas Bram serius.
(MasGatot)
×
Berita Terbaru Update
-->