-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Yayan Arianto, Mantan Kasatpol PP "Nyanyi" di Kejari Depok Terkait Kasus IMB

Kamis, 12 Desember 2019 | 12.10 WIB | 0 Views Last Updated 2019-12-12T05:10:44Z
Gedung Kajari Depok (ft.dok istw)
Depok, (Depokini) - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menetapkan seorang Komandan Regu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, SH menjadi tersangka terkait dugaan kasus korupsi kepengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Penetapan tersebut dilakukan pihak Kejari Depok setelah dinaikkannya proses penyelidikan ke tahap penyidikan pada Kamis, 14 November 2019. Sebanyak 13 pejabat diperiksa, di antaranya Asisten Administrasi dan Umum Kota Depok Yayan Arianto mantan Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Penanamam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Depok Yulistiani, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok Taufik Rahman.

Ketika menjalankan pemeriksan di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Yayan Arianto tak segan-segan bernyanyi kepada jaksa penyidik, bahwa dirinya tidak terlibat kongsi kasus dugaan korupsi pengurusan IMB. Bahkan, dia pun tak ragu menyebut nama anak buahnya saat masih menjadi Kepala Satpol PP di tahun 2018 sebagai pelaku pungli perizinan yang merugikan pihak Apartemen Kos (Aparkost) di Beji Timur, Depok, Jawa Barat.

"Suhendra yang memalak Aparkost Rp350 juta," kata seorang Jaksa menirukan ucapan Yayan, Selasa (10/12/2019).

Sedangkan modus yang dilakukan Suhendra Hamzah, dengan cara mendata jumlah pengembang yang membangun perumahan, apartemen, cluster, pabrik, dan rumah perseorangan di wilayah Kota Depok. Data yang dihimpun, terdapat banyak pengembang yang membangun perumahan dan kemudian dipungli. Nantinya mereka dijanjikan akan dibuatkan IMB dengan harga ratusan juta rupiah.

Salah satunya pengembang Aparkost di Beji Timur, Kota Depok sudah tertipu senilai Rp350 juta. Dengan bukti kuitansi. 

Seperti diketahui, ada ratusan bahkan ribuan perusahaan pengembang yang mengurus IMB untuk pembangunan perumahan, pabrik, apartemen, cluster, dan tempat tinggal perseorangan ke DPMPTSP Kota Depok.
(MasGatot)
×
Berita Terbaru Update
-->