-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Idris: saya Tidak Dipanggil Gerindra, Pradi: itu Kewenangan DPD dan DPP Partai

Rabu, 04 Desember 2019 | 08.15 WIB | 0 Views Last Updated 2019-12-04T01:15:08Z
Ilustrasi pilkada 2020 (istw)
Depok, (Depokini)-Teka-teki kenapa walikota petahana, Mohammad Idris tidak mendaftarkan diri sebagai balon walikota ke Partai Gerindra terjawab sudah. Idris mengaku bahwa dirinya tidak dipanggil oleh Partai Gerindra seperti jelang Pilkada Depok 2015 silam.

“Sampai saat ini saya belum dipanggil oleh Partai Gerindra, tak seperti dulu, dulu kan saya dipanggil untuk melakukan fit and proper test dari DPD hingga DPP. Tapi untuk pencalonan ini saya belum pernah dipanggil,” ujar Idris kepada awak media, Senin (2/12).

Idris mengungkapkan, saat ini yang dipanggil oleh Gerindra merupakan kebanyakan kader internal partai.

Menanggapi hal itu, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Depok, Pradi Supriatna mengatakan, bahwa pemanggilan Idris merupakan wewenang pimpinan partai yang lebih tinggi.

“Baik tingkat DPD maupun DPP, semua masih berputar pada hasil kajian dan survei, terutama keinginan masyarakat. Nanti bisa dilihat keinginan masyarakat seperti apa, apakah masih ingin petahana atau ada calon-calon lain,” tandasnya.

Pada waktu yang lalu (red:2015) lanjutnya, pemanggilan Idris ke DPD Gerindra Jawa Barat merupakan hasil survei dan kajian.

“Surveinya baik dan beliau ikut fit and proper test saat itu, dan ada komitmen-komitmen juga. Sehingga beliau diloloskan sebagai calon walikota dari Partai Gerindra, saat pilkada 2015 lalu, katanya.

Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna nampak tengah berbicara dengan Walikota Depok, M. Idris (didalam mobil)
Pradi tidak bisa memastikan apakah saat ini Idris masih memiliki peluang untuk dipanggil dan diusung oleh Gerindra pada pilkada nanti.

“Intinya hasil kajian, Desember ini pasti sudah selesai hasil kajiannya seperti apa, baik itu popularitas, elektabilitas maupun akseptabilitas,” pungkasnya.
(MasGatot)
×
Berita Terbaru Update
-->