Photo keluarga (istw) |
U
Lalu bagaimana islam memandang pemajangan photo atau lukisan mahluk bernyawa, baik manusia ataupun hewan. Ternyata, para ulama telah sepakat tentang haramnya mengambar dan atau memajang makhluk hidup yang bernyawa. Syaikh Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqih Sunnah Juz 3 Hal 369 beliau mengatakan, “Telah jelas hadits mulia yang shahih tentang larangan memahat patung dan mengambar makhluk yang bernyawa. Baik itu manusia, hewan atau pun burung, adapun menggambar sesuatu yang makhluk yang tak bernyawa seperti tumbuhan atau bunga dan semisalnya maka hal itu di perbolehkan.”
Begitu pula memasang gambar di dalam rumah maka Syaikh Sayyid Sabiq juga melarangnya karena menyebabkan malaikat rahmat tidak masuk rumah.
Senada dengan Syaikh Sayyid Sabiq, Syaikh Salim bin Ied Al Hilali dalam kitabnya Mausuu’ah Al Manaahisy syar’iyah Fi Shahiihis Sunah An Nabawiyyah ia juga mengaharamkan Gambar bernyawa, “Haram hukumnya gambar dan lukisan (makhluk yang bernyawa karena termasuk menyaingi ciptaan Allah). Adapun tukang gambar maka akan di adzab dalam api neraka pada hari kiamat nanti dan akan diperintahkan untuk menghidupkanya apa yang telah dibuatnya.”
Ilustrasi photo yang di pajang pada dinding (istw) |
(1). Aisyah radhiallahu anha berkata: Rasulullah masuk ke rumahku sementara saya baru saja menutup rumahku dengan tirai yang padanya terdapat gambar-gambar. Tatkala beliau melihatnya, maka wajah beliau berubah (marah) lalu menarik menarik tirai tersebut sampai putus. Lalu beliau bersabda:
إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ
“Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang menyerupakan makhluk Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 5954 dan Muslim no. 5525 dan ini adalah lafazhnya).
Dalam riwayat Muslim:
أَنَّهَا نَصَبَتْ سِتْرًا فِيهِ تَصَاوِيرُ فَدَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَنَزَعَهُ ، قَالَتْ : فَقَطَعْتُهُ وِسَادَتَيْنِ
“Dia (Aisyah) memasang tirai yang padanya terdapat gambar-gambar, maka Rasulullah masuk lalu mencabutnya. Dia berkata, “Maka saya memotong tirai tersebut lalu saya membuat dua bantal darinya.”( HR Bukhari-Muslim).
(2). Hadits Jabir radhiallahu anhu dia berkata:
نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنِ الصُّوَرِ فِي الْبَيْتِ وَنَهَى أَنْ يَصْنَعَ ذَلِكَ
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang adanya gambar di dalam rumah dan beliau melarang untuk membuat gambar.” (HR. At-Tirmizi no. 1671).
(3). Dari Ali radhiallahu anhu dia berkata:
“Saya membuat makanan lalu mengundang Nabi shallallahu alaihi wasallam untuk datang. Ketika beliau datang dan masuk ke dalam rumah, beliau melihat ada tirai yang bergambar, maka beliau segera keluar seraya bersabda, “Sesungguhnya para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no. 5256).
(4) Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
لا تَدْخُلُ الْمَلائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ تَمَاثِيلُ أَوْ تَصَاوِيرُ
“Para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat patung-patung atau gambar-gambar.” (HR. Muslim no. 5545).
(5) Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata:
“Jibril alaihissalam meminta izin kepada Nabi maka Nabi bersabda, “Masuklah.” Lalu Jibril menjawab, “Bagaimana saya mau masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu menghilangkan bagian kepala-kepalanya atau kamu menjadikannya sebagai alas yang dipakai berbaring, karena kami para malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no. 5270).
Mirip dengan hadit ini dari hadits Aisyah riwayat Muslim, hadits Ibnu Umar riwayat Al-Bukhari, dan hadits-hadits lainnya
Gambar atau lukisan hewan yang di pajang pada dinding (Istw) |
Meskipun kami tidak memungkiri, ada beberapa ulama yang tetap saja membolehkan untuk memajang foto dengan alasan karena karya lukisan dan fotografi itu berbeda. Kalau fotografi itu adalah permainan cahaya sebagaimana cermin. Sehingga tidak bisa di samakan dengan lukisan yang melukis langsung dengan tangan.
Hanya saja, dalam masalah memasang gambar bernyawa di dalam rumah, baik gambar itu dari lukisan ataupun hasil foto kamera, Pendapat yang mengharamkan lebih kuat dan mendekati kebenaran. Karena Kebenaran sesungguhnya itu milik Allah SWT. (GDP)