Foto adalah ilustrasi STNK (istw) |
Depok, (Depokini) - Korban /pasien Kecelakaan yang tidak punya BPJS kesehatan ataupun BPJS ketenagakerjaan, tidak perlu khawatir, karena anda tetap terlindungi oleh Asuransi Jasa Raharja.
BACA DAN LIHAT STNK ANDA
Pernah mendengar/membaca SWDKLLJ.... ?
Coba anda cermati pada STNK kendaraan yang anda miliki. Saat kita membayar pajak kendaraan, otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ.
Terus apakah SWDKLLJ itu..... ?
Dan kegunaannya untuk apa..... ?
SWDKLLJ adalah kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Nah dengan membayar SWDKLLJ saat membayar pajak kendaraan, maka otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yg dikelola oleh perusahaan BUMN yg bernama Jasa Raharja.
.
Berapa besarnya tarif SWDKLLJ, itu tergantung dari tipe kendaraan..... ! Untuk motor dgn kapasitas mesin 50 cc s/d 250 cc, akan dikenai tarif sebesar Rp. 35.000,-
Sedang kendaraan untuk jenis Sedan, Station Wagon, Jip, Mini Bus dll, sebesar Rp.143.000,-
.
Kegunaan yang didapat dari SWDKLLJ, yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan jalan raya.
.
Besarnya santunan yg diberikan oleh Jasa Raharja tertuang dalam Ketetapan Menteri Keuangan RI
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK tanggal 13 Februari 2017.
Untuk Meninggal dunia (ahli waris) dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah), naik menjadi Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta Rupiah).
Untuk Cacat tetap dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah), naik menjadi Rp. 50.000.000,- (Lima puluh jutaRupiah).
Sementara Biaya perawatan luka-luka (maksimal) dari Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah), naik menjadi Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta Rupiah).
Untuk penggantian biaya P3K dari tidak ada, menjadi Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah).
Penggantian biaya ambulans dari tidak ada menjadi Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu Rupiah).
Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris - red), dari Rp. 2.000.000,- (Dua juta Rupiah), naik menjadi Rp. 4.000.000,- (Empat juta Rupiah).
.
Ini cara untuk dapatkan santunan Jasa Raharja tersebut :
1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
2. Isi formulir ajuan dengan memasukkan (Laporan kecelakaan dari pihak kepolisian / pihak berwenang), Surat Keterangan dari dokter, Jati diri (KTP - red) korban/ahli waris korban.
( Tapi seringnya korban atau keluarga korban laka lantas enggan untuk mengurus Laporan Kepolisian), Ingat ya.. Ini syarat penting!!! Mau dapat hak? Harus diurus lah semua kelengkapan persyaratan administrasi..)
3. Jika korban luka-luka, jangan lupa lampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yg asli.
Sedangkan jika meninggal dunia, dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
4. Hak santunan menjadi tidak berlaku bila waktu mengajukannya lebih dari 6 bulan, sejak terjadinya musibah Atau tidak dilakukan penagihan dalam kurun waktu 3 bulan, sejak mulai hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja.
Satu hal lagi, bahwa santunan Jasa Raharja ini diberikan tidak hanya pada seseorang / pengemudi tapi juga berlaku pada penumpang yg turut jadi korban kecelakaan.
.
Jadi kita harus tahu hak kita & jangan pernah terlambat memprosesnya..!!
Kita semua wajib tahu....! Karena itu adalah hak kita sebagai pembayar pajak kendaraan.
(MasGatot)