-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Iklan

Film Kucumbu Tubuh Indahku, dilarang tayang di Kota Depok

Sabtu, 27 April 2019 | 14.08 WIB | 0 Views Last Updated 2019-09-13T04:57:19Z
Poster film Kucumbu Tubuh Indahku (istw)
Depok, (Depokini) - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang penayangan film Kucumbu Tubuh Indahku di layar lebar di seluruh Kota Depok.  Pemkot pun melayangkan surat keberatan pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengatakan, film karya Garin Nugroho itu dianggap terdapat unsur Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dan hubungan seksualitas antara sesama jenis. Wali kota melayangkan surat ke KPI dengan nomor 460/165-huk- DPAPMK tanggal 24 April 2019.

Dikatakan Idris, film tersebut berdampak pada keresahan di masyarakat. Pasalnya dalam film tersebut terdapat adegan penyimpangan seksual. "Hal itu dapat mempengaruhi cara pandang masyarakat terutama generasi muda untuk mengikuti bahkan membenarkan perilaku penyimpangan seksual tersebut dan juga pastinya bertentangan dengan norma agama," kata Idris, Jumat (26/4/2019).

"Pola pandang ini kan tentu bertolak belakang dengan norma agama. Oleh karenanya kami melayangkan surat keberatan ke KPI agar film tersebut dan menghentikan penayangannya," tambahnya.

Sementara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Sidik Mulyono menambahkan, keberatan yang diajukan Pemkot Depok atas dasar beberapa pertimbangan. Pertama karena bertolak belakang dengan visi Depok sebagai kota yang Unggul, Nyaman, dan Religius menyatakan keberatan terhadap pemutaran film tersebut. 

Menurutnya, perilaku LGBT merupakan tindakan yang dilarang oleh agama manapun. "Meskipun bukan berarti mereka harus disisihkan, tetapi tetap harus diberi perhatian," katanya.

Surat Keberatan Walikota Depok
Pemkot Depok pun meminta pada pengelola bioskop untuk menghentikan penayangan film tersebut. "Bila terus ditayangkan, dikhawatirkan film tersebut dapat merusak moral masyarakat, khususnya generasi muda. Untuk itu, mohon kepada seluruh bioskop di Kota Depok untuk tidak lagi menayangkan film tersebut di Kota Depok," paparnya.

Keberatan Pemkot Depok mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Depok. MUI Depok menegaskan agar film itu tidak ditonton. Alasannya, film tersebut tidak sesuai dengan norma-norma kesusilaan yang ada di masyarakat, khususnya dengan prinsip dan nilai-nilai agama Islam, Kedua, film itu sangat berpotensi untuk merusak mental generasi muda Islam di Kota Depok.

Ketua MUI Depok juga mengatakan bahwa MUI Depok sangat mendukung langkah Wali Kota Depok dengan melarang penayangan film tersebut di wilayah Depok, kata Ketua MUI Depok KH A Dimyathi.

Sementara di tempat terpisah, Fadillah dari Mod Cinemax Detos mengatakan, pihaknya sempat menayangkan film tersebut, itu sebelum ada himbauan atau surat keberatan dari Walikota dan MUI Depok.

"sempat tayang disini, tetapi saat ini film tersebut memang tidak ditayangkan lagi, sudah diturunkan," pungkasnya singkat.
(MasGatot)

×
Berita Terbaru Update
-->