Ilustrasi KPPS (istw) |
KPPS berjumlah tujuh orang yang dipimpin oleh seorang ketua. KPPS diamanahi sebagai pihak yang bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Merekalah yang melayani pemilih dalam menyalurkan hak pilihnya. 7 orang yang tergabung dalam KPPS mengemban tugas negara.
Dengan peran dan tanggung jawab tersebut, lalu berapa honor yang diterima setiap anggota KPPS?
Sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-118/MK.02/2016 tentang Penetapan Standar Biaya Honorarium Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, serta Tahapan Pemilihan Gubernur/Bupati/Wali Kota Serentak.
Maka berdasarkan aturan tersebut, honor KPPS dianggarkan sebesar Rp 500 ribu untuk anggota dan Rp 550 ribu untuk ketua. Honor tersebut dibayarkan per kegiatan yang diagendakan dalam rangkaian pemilu.
Sementara itu, untuk pemungutan suara yang digelar bagi WNI di luar negeri, ada petugas KPPS Luar Negeri (KPPS-LN). Setiap anggota KPPS-LN mendapat honorarium sebesar Rp 6 juta, sedangkan untuk ketua mendapat Rp 6,5 juta.
Di sisi lain, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut, KPPS adalah ujung tombak keberhasilan pemilu berkualitas dan berintegritas. Dalam sambutannya di buku Panduan KPPS, dirinya mengimbau agar KPPS selalu menjaga netralitas.
“Tetaplah menjaga netralitas sebagai penyelenggara, karena masa depan bangsa kita ada di tangan rekan-rekan sekalian, dan semoga pengabdian serta komitmen kita dalam melaksanakan tugas menjadi amal ibadah kita semua,” ujar Ketua KPU RI ini.
(MasGatot)